oleh

Rapat Hasil Cek Lokasi Lahan Warga Gumay Talang dengan PT MHP

-Lahat-662 Dilihat

LAHAT, Beritakite.com – Rapat hasil cek lokasi dan overlay titik koordinat lahan Rahma Eliya dengan PT Musi Hutan Persada yang dilaksanakan di ruang Ops room Pemkab Lahat, Kamis (31/7).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten I H. Rudi Thamrin, dihadiri Kepala UPTD KPH diwakili, kepala BPTH wilayah II Palembang, Dirut PT musi hutan persada diwakili, kadis perkim, kadis PUPR, dan kepala desa.

“Hari ini kita menindaklanjuti hasil tinjauan di lapangan pada 10 Juli, dan pada 17 Juli telah melaksanakan rapat kembali, untuk dua kalinya kita bertemu di dalam musyawarah terkait dengan permasalahan lahan. Yang dalam hal ini terkaitannya dengan permasalahan dengan lahan kepemilikan Ibu Rahma Eliya,” ujar Asisten I, H. Rudi Thamri.

Dikatakannya, jadi terhadap hasil peninjauan lapangan pada 10 Juli 2025, ada dua poin tegas disampaikan dalam surat ini. Pertama, bahwa lahan itu berada pada kawasan hutan produksi tetap bernah semangus.

“Kemudian, di lahan itu berada pada areal Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH). BPTH ini perizinan bersama pemanfaatan hutan atas nama PT Musi hutan persada,” ucap Rudi.

Lebih lanjut, lahan atas nama Rahma eliya maupun lahan atas nama masyarakat Tanah pilih, tegas dalam surat disampaikan oleh BPTH. Artinya, lahan yang ditutup ini adalah lahan-lahan kawasan hutan produksi yang pemerintah sudah memberikan kewenangan kepada pihak MHP.

“Sudah jelas bahwa lahan itu adalah lahan milik negara, kawasan milik negara, dan tidak boleh kawasan ini diusahakan tanpa ada izin dari pemerintah. Jadi, lahan ini pun tidak bisa dikeluarkan izin lain, apalagi di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Rudi.

Berdasarkan tanggapan dari BPTH, bahwa, lahan yang dianggap perkebunan oleh masyarakat desa Tanah pilih dan desa Muara tandi Kecamatan Gumay Talang, rupanya ditanami oleh PT Musi hutan persada, setelah di cek ke lokasi itu masuk dalam kawasan dan masuk dalam izin konsisi MHP.

Untuk itu, kuasa hukum masyararakat Gumay Talang Darmidi mengupayakan kembali bahwa itu untuk dikembalikan kepada masyarakat karena sudah dikelola.

“Karena sebelum kemerdekaan mereka ada disitu, nah jadi dari itu pasca reformasi itu sudah dikeluarkan dan diperoleh oleh MHP karena diklaim masuk dalam kawasan hutan produksi,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Advaicer PT MHP, Harnadi Panca Putra menyebutkan bahwa PT Musi hutan persada telah berdasarkan hukum yang ada dan berpijak pada aturan.

“Kami berharap masyarakat semakin dingin jadikan pertemuan ini menjadi ajang silahturahmi, tolong kita bersahabat karena kami telah ada program membangun hutan bersama masyarakat, juga untuk mengedepankan masyarakat,” ucap Harnadi. (rk)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *