oleh

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Di Desa Bunglai, Pelaku Peragakan 20 Adegan

-Hukum-1070 Dilihat

OKU – Polres OKU menggelar rekontruksi kasus pembunuhan lima warga Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu, Selasa (25/01/2022). Demi keamanna pelaku, rekonstruksi dipindahkan dari TKP aslinya di Desa Bunglai dan dilakukan di Halaman Mapolres OKU.

Rekonstruksi tersebut diperagakan langsung oleh Pelaku Otori Effendi alias Sueb (25). Proses rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Oku AKP Hillal Adi Imawan, S.I.K.,  dan dihadiri oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Personel Sat Reskrim Polres OKU, Unit Identifikasi Polres OKU, Jaksa penuntut Umum dari Kejari OKU, Keluarga korban, saksi-saksi, dan penasehat hukum tersangka.

“Untuk rekonstruksi sendiri kita alihkan di Halaman Mapolres Oku demi keamanan personel maupun pelaku,” ucap Kaplres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hillal Adi Imawan kaepad awak media

Dalam rekonstruksi tersebut pelaku Otori Effendi alias Sueb memperagakan 20 adegan pembunuhan dengan enam adegan penusukan yang menyebabkan 5 orang korbanya atasnama SR (45), IM (48),  ED (40), HJ (33), dan ER (35) meninggal dunia.

Dibawah kawalan ketat anggota Sat Reskrim Polres OKU dengan posisi tangan terborgol pelaku Otori Effendi alias Sueb  memperagakan adegan demi adegan dirinya terjadinya pembunuhan sadis itu.

Dari adegan rekonstruksi yang digelar di Mapolres OKU itu, terlihat bagaimana Sueb menghilangkan 5 nyawa tak bersalah hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 jam saja.

Saat proses rekonstruksi itu, tersangka Otori Efendi alias Sueb sempat tak mau melakukan adegan pembunuhan yang di lakukannya. Bahkan beberapa kali ia berteriak meminta untuk tak meneruskan rekonstruksi.

Menurut Kasat Reskrim, atas perbuatannya, pelaku Otori Efendi dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Segera setelah rekonstruksi ini berkas akan kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara ini segera disidangkan dan kita bisa memperoleh hasilnya,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan sadis di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU sendiri terjadi pada Jum’at (26/11/2021) lalu. Pelaku yang secara membabi buta melakukan penusukan terhadap 5 (lima) warga hingga tewas.

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *