oleh

Tak Ada Bukti Baru Yang Dihadirkan Termohon, Kuasa Hukum Wakil Bupati OKU Optimis Menang Praperadilan

-Hukum, OKU-2119 Dilihat

OKU, beritakite.com – Tim kuasa hukum Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH., MM yang dipimpin Titis Rachmawati, SH., MH., merasa optimis bahwa segala permohonan mereka akan dikabulkan oleh hakim yang menyidangkan perkara gugatan praperadilan yang dilakukan Johan Anuar.

Hal tersebut disampaikan Titis Rachmawati saat diwawancarai wartawan usai mengikuti sidang di PN Negeri Baturaja, Kamis (9/1/2020).

“Kita optimis menang, karena tidak ada bukti baru yang diajukan oleh termohon selama proses persidangan ini, ” ujar Titis kepada wartawan.

Menurut Titis sesuai keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan yakni Dr. Mahmud Mulyadi dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara terungkap fakta dipersidangan bahwa telah terjadi kefatalan dan bahkan kesewenang-wenangan oleh penyidik Polda Sumsel dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Penetapan klien kami Johan Anuar sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, karena proses praperadilan yang terdahulu belum dikeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) dia sudah melakukan penyidikan lagi dengan LP baru, jadi ada 2 proses di situ, nah ini yang kita uji dalam praperadilan ini,” kata Titis.

Menurut Titis semestinya penyidik jangan hanya mengedepankan pokok perkara namun ptosedur tidak dilakukan, karena hal itu akan menimbulkan kesewenang-wenangan.

“Mudah-mudahan majelis hakim yang mulia yang berani serta tidak ada tekanan-tekanan, harus dikabulkan praperadilan kami ini, dan kami optimis ini akan dikabulkan,” pungkas Titis.

Sidang lanjutan gugatan Praperadilan atas penetapan kembali Wakil Bupati OKU Johan Anuar sebagai tersangka dalam perkara pembelian lahan kuburan tahun 2013 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2019/PN BTA akan kembali disidangkan hari ini (Jumat, 10 Januari 2020). (bw)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *