Baturaja, beritakite.com – Polemik rencana penambangan batubara di wilayah Desa Batuwinangun dan Baturaden Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu yang akan dilaksanakan oleh PT. Selo Argodedali terus bergejolak
Pada hari ini (Jumat,5/10/2018) masyarakat Desa Batuwinangun mendatangi Kantor Desa Batuwinangun untuk bertanya kepada kepala desa perihal surat izin penggunaan jalan desa yang dikeluarkan kepala desa beberapa waktu yang lalu.
Kedatangan masyarakat ke Kantor Desa tersebut dipicu oleh tindakan pihak PT. Selo Argodedali pada hari Kamis (4/10) yang mendatangi rumah salah satu warga dan meminta untuk membuka portal yang dipasang warga, namun sayangnya kedatangan pihak perusahaan tersebut dengan membawa oknum aparat dari salah satu kesatuan.

“Kemarin suasana sempat mencekam di sekitar portal yang dipasang warga di Blok R Desa Batuwinangun, karena ada isu portal tersebut akan dibuka oleh pihak perusahaan bersama oknum aparat dengan isnisial J,” ujar Ketua BPD Desa Batuwinangun Mislaini.
Demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya lantas menghubungi Polsek Lubuk Raja dan Polres OKU untuk menyampaikan informasi yang terjadi ditengah masyarakat, serta meminta bantuan pengamanan dari aparat, pasca kejadian tersebut masyarakat berinisiatif untuk menemui Kepala Desa guna meminta kejelasan terkait izin yang telah diberikan Kades kepada pihak perusahaan untuk menggunakan jalan desa.
‘Alhamdulillah siang ini kita bisa bertemu Pak Kades” sambung nya.
Dalam pertemun tersebut, nampak Kades Batuwinangun Slamet Parida didampingi staf Kantor Desa Batuwinangun menemui warga desa yang datang ke kantornya.
Dalam pertemuan tersebut Zainal Arifin selaku pemilik lahan tempat pemortalan lahan di Blok R Desa Batuwinangun menanyakan prihal ada nya informasi yang berkembang di masyarakat bahwa tanah miliknya yang telah dibuat jalan menuju tambang batubara telah dia hibahkan namun setelah dicek di kantor desa berita itu tidak benar karena pihak desa tidak bisa menunjukkan surat hibah tersebut dan diapun beserta keluarga belum pernah menghibahkan tanah tersebut.
“Kami sekeluarga belum pernah menghibahkan tanah di lahan perkebunan kami untuk digunakan sebagai jalan umum, terlebih sebagai jalan untuk menuju ke tambang batubara, selama ini jalan tersebut hanya dipergunakan untuk mempermudah masyarakat yang akan ke kebun, jadi tidak benar sama sekali bahwa kami sekeluarga telah menghibahkan tanah untuk jalan tersebut” ujar tokoh Batuwinangun yang akrab disapa Mang Ipin tersebut.
Dalam pertemuan tersebut Pihak Pemerintah Desa tidak bisa menunjukkan surat hibah tanah masyarakat yang digunakan untuk akses ke lokasi penambangan batubara, menurut Slamet Parida, karena dirinya baru 2 tahun menjabat sebagai Kepala Desa, dirinya beranggapan bahwa masalah hibah tanah jalan desa tersebut sudah diselesaikan oleh Kades terdahulu, namun setelah dicari arsip hibah tersebut di Kantor Desa tidak ada, bahkan ditanyakan dan dicari di Kantor PU (pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. OKU-red) surat hibah tersebut juga tidak diketemukan/tidak ada.
Dalam kesempatan pertemuan itu masyarakat yang hadir terdiri Tokoh Masyarakat Desa Batuwinangun dan Perwakilan masyarakat Desa Batuwinangun dipimpin Ketua BPD Desa Batu Winangun menyampaikan bahwa, Masyarakat Batuwinagun tetap menolak rencana penambangan batubara didesa mereka, Poltal menuju tambang batubara tidak akan di Buka masyarakat dan memintah Kepala Desa Turun kelapangan membantu masyarakat dalam penolakan tambang batubara agar tidak terjadi perpecahan dimasyarakat. (bw)












Komentar