Lahat, Membuat SIM Kali ini tidak usah lagi harus mengantre lama, pasalnya, semuanya sudah menggunakan sistem online, dimana, pemohon dalam melakukan pendaftaran, cukup memfotocopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
Hanya saja, pembuat SIM baru, harus melalui beberapa ujian terlebih dahulu, yakni teori maupun praktek, dengan mengikuti mekanisme sebelum mendapatkan lisensi kendaraan.
“Ujian teori menggunakan komputer yang soalnya berisikan pengetahuan rambu-rambu lalu lintas (lalin), lulus baru melangkah ke praktekdisediakan di halaman Satlantas,” kata Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Lantas, AKP Deni Prasetya SIK.
Ditambahkan, Baur SIM, Aipda Hendri Erhan menambahkan, kendala yang sering ditemui, ketidaktahuan masyarakat awam dalam pengoperasian komputer, sehingga harus bersabar.
“Sejak penggunaan pembuatan SIM online ini, banyak sekali warga tidak mengerti dengan komputer menjadi kendala. Disamping itu, bagi mereka beridentitas luar Lahat, dapat membuat SIM, asalkan E-KTP,” tukasnya. Kamis (25/1) (Vinna)












Komentar