oleh

Armein Ramdhani Alih Tugas Sebagai Kasi Pidum Kejari Muba, Ini Torehan Prestasinya Selama Menjabat Kasi Pidum Kejari OKU

-OKU-1694 Dilihat

OKU – Jabatan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu secara resmi diserah terimakan dari pejabat lama Armein Ramdhani, SH., MH., kepada pejabat baru Erik Eko Bagus Mudigdho, SH., Kamis (6/10/2022).

Erik Eko Bagus Mudigdho, SH., sebelumnya menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mempawah, Kalimantan Barat, sedangkan Armein Ramdhani selanjutnya akan menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Muba, Sumatera Selatan.

Armein Ramdhani sendiri menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari OKU sejak 20 Mei 2021. Selama masa tugasnya di OKU Armein diketahui berhasil memimpin tim Pidum Kejari OKU menangani berbagai perkara pidana yang masuk ke Kejari OKU.

Bahkan ia pernah menyelesaikan beberapa kasus menonjol yang menyita perhatian publik. Diantaranya yakni kasus pembunuhan sadis di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya yang menewaskan 5 orang dengan terdakwa Otori Efendi alias Sueb.

“Kasus itu sudah divonis oleh majelis Hakim sesuai dengan tuntutan kita, yakni hukuman mati,” ujar Armein Ramdhani kepada awak media, beberapa waktu yang lalu.

Dituturkan pria yang dekat dengan awak media ini, sepanjang Januari 2022 hingga sebelum sertijab dirinya selaku Kasi Pidum Kejari OKU, Seksi Pidum Kejari OKU menangani 85 perkara pencurian, perkelahian dan perkara umum lainnya.

“60 perkara sudah diputus sedangkan sisanya masih tahap persidangan,” terang Armein.

Kemudian 35 kasus judi (togel dan lainnya) dimana 23 kasus sudah diputus sedangkan sisanya masih tahap persidangan.

“Dan 58 kasus narkotika dimana 45 kasus sudah diputus sedangkan sisanya masih proses persidangan,” tambahnya.

Selain itu pencapaian lainnya yang sudah dilakukan yakni penangan kasus restorative justice sebanyak 6 perkara.

“Berkat arahan Bu Kajari kita sudah menyelesaikan 6 perkara dengan menggunakan metode restorative justice, kemungkinan masih akan bertambah lagi akan dilihat perkaranya sesuai dengan kearifan lokal,” ujarnya

Disamping itu Seksi Pidum Kejari OKU juga sudah mendirikan 2 rumah Restorative Justice (RJ) yakni di Tanjung Baru dan Kelurahan Baturaja Lama. Dimana penanganan kasus RJ bisa dilaksanakan dirumah RJ tersebut.

“Tinggal yang masih jadi wacana dan belum tercapai yakni pembuatan rumah rehabilitasi narkoba, serta penerapan aplikasi-aplikasi terkait penanganan perkara seperti perkara narkoba, insyallah nanti akan diteruskan oleh kasi pidum yang baru,” tandasnya.

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *