Foto: Drs. H. Iskandar, M.Si Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lahat.

LAHAT, Beritakite.com -Menindak lanjuti UU No.13 tahun 2019, Pemkab Lahat telah menganggarkan dana 1.000.000.000 untuk melaksanakan verifikasi data kemiskinan di Kabupaten Lahat. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas BAPPEDA Kabupaten Lahat Ir. Herman Oumar di sela-sela pembukaan forum perangkat Daerah dalam Penyusunan RKPD Kabupaten Lahat di Grand Zuri Hotel. “Verifikasi data Kemiskinan ini langsung di Ketua oleh Wakil Bupati Lahat. Teknisnya ada di Dinas Sosial di Bantu tim-tim Lainnya”,Jelasnya.

Sementara, kepala Dinas Sosial H.Iskandar mengatakan dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pembahasan persiapan verifikasi data kemiskinan di Kabupaten Lahat bersama tim yang terlibat.
“Ya, sudah terjadwal waktunya. Jika verifikasi ini tidak segera diwujudkan, bentuk bantuan bisa saja diputus oleh pemerintah pusat”,Jelasnya Kamis (12/3).

Sejauh ini data kemiskinan Kabupaten Lahat masih mengacu dengan data tahun 2015 yang di keluarkan oleh Pusat Statistik sampai saat ini belum ada perubahan. “Ada 39.000 KK masyarkat miskin di Kabupaten Lahat berdasarkan data tersebut. Saat ini pemerintah pusat mengintruksikan verifikasi data kemiskinan wajib di lakukan dua Tahu sekali. Di Sumsel hanya Kabupaten Lahat yang belum melaksanakan Verifikasi”, Ungkapnya.

Teknisnya verifikasi sendiri pertama berdasarkan hasil musyawarah Desa (Musdes) disampaikan kepada pihak kecamatan di dilanjutkan ke kantor Dinas Sosial untuk di lakukan verifikasi oleh Tim Nasional Percepatan Penurunan Nasional (TMP2K).

“Na ini yang membutuhkan waktu cukup panjang. Hasil Musdes tersebut harus kita verifikasi satu-persatu oleh tim yang turun langsung ke setiap desa. Biasanya ini tidak dapat dilakukan satu kali kunjungan karena faktor kesibukan warga”,Jelasnya.

Tujuan utama pemerintah pusat kepada setiap Kabupaten Kota untuk melakukan verifikasi data kemiskinan dua tahun sekali guna memperjelas dampak bantuan pengentasan kemiskinan di setiap daerah.
“Sasaran utama bantuan ini pengentasan kemiskinan. Bukan mustahil masyarakat penerima bantuan telah membaik perekonomiannya dan juga sebaliknya, salam ini mampu namun berhak menerima bantuan. Tampa data akurat, itu salah satu kesulitan pemerintah daerah mengajukan usulan bantuan ke pemerintah pusat”,pungkasnya.(Om Cimeks)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *