oleh

DPO Pencuri Kabel Sutet Dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang

OKU – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Batang Polres Ogan Komering Ulu berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP atas nama Putra Yudi Alias Yudi Tahu warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Sabtu (10/7/21).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B / 13  / VII/ 2021/ SPKT / Polsek Lubuk Batang / Polres Ogan Komering ulu / Polda Sumatera Selatan, tanggal 06 Juli 2021.

“Pelaku merupakan anggota komplotan pencurian kabel Sutet milik PT. PLN yang terjadi pada Senin  05 Juli 2021 yang lalu, kejadian terjadi sekira Jam 22.00 WIB, di Jalur Sutet dari Tower Desa Markisa, Desa Kartamulia sampai ke Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang OKU,” ungkap Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasie Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Sabtu (10/7/21).

Kronologis kejadian pencurian kabel sutet tersebut dibeberkan AKP Mardi Nursal terjadi pada pukul 22.00  Senin 05 Juli 2021, para pelaku melakukan pencurian konduktor / kabel sutet milik PT. PLN yang dilakukan oleh terlapor bersama 4 pelaku lainnya dengan cara memanjat tower tiang sutet kemudian memotong konduktor /kabel sutet yang sudah terpasang dg menggunakan gergaji pemotong besi, setelah terpotong kabel sutet tersebut dipotong menjadi tiga potongan kemudian potongan kabel tersebut digulung dan disembunyikan ketempat yang aman yaitu di areal semak-semak. Akibat peristiwa tersebut pihak PT. PLN melaporkan ke Polsek Lubuk batang untuk di proses lebih lanjut.

“Pelaku Putra Yudi Alias Yudi Tahu disergap oleh Timsus Unit Reskrim Lubuk Batang pada saat Pelaku sedang melintas di jalan Kemiling Kecamatan Baturaja Timur pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 22.00 WIB,” terang AKP Mardi Nursal.

Menurut AKP Mardi Nursal pada hari Sabtu, 10 Juli 2021, setelah melakukan pendalaman terhadap pelaku yang sudah tertangkap lebih dulu atas nama Sudarman, dan didapat informasi mengenai para pelaku lainnya. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB, anggota Timsus Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang, mendapat informasi keberadaan salah satu DPO Yudi Tahu, lalu Timsus dipimpin Kanitreskrim Ipda Yendra Aprizal, SH, melakukan Penyelidikan untuk memastikan keberadaan Pelaku dan diketahui bahwa pelaku Yudi menuju ke Baturaja menggunakan sepeda motor. Kemudian sekira jam 22.00 Wib, dilakukan penyergapan terhadap Pelaku yang sedang melintas dijalan Kemiling Kec. Baturaja Timur.

“Pada saat disergap, pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya kepada anggota Timsus, sehingga salah satu anggota Timsus terseret sepeda motor yang mengakibatkan luka-luka pada tubuh anggota. Melihat hal itu, anggota Timsus lainnya melakukan pengejaran sehingga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan langsung melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku yg mengakibatkan pelaku mengalami luka tembak pada paha kanan,” beber AKP Mardi

Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Ibnu Sutowo untuk dilakukan perawatan medis, dan kemudian dibawa ke Polres OKU guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan Yudi Tahu terdiri dari  1 Unit sepeda motor merk Honda Beat, Nomor Polisi : BG 5378 EAD, warna Putih Lis Merah dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia.

Adapun Pelaku pencurian kabel sutet tersebut terdiri dari 5 orang dan 2 orang telah tertangkap yakni atasnama Sudarman (41) dan Putra Yudi Alias Yudi Tahu warga Desa Lubuk Batang Baru, sedangkan 3 teman tersangka masuk dalam daftar pencarian orang yaitu AG, BB dan TM. (bw)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed