Sumsel, Beritakite.com – Gerakan Masyarakat Kritis Hukum (GMKH) Sumsel menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Jual-Beli putusan perkara Perdata dengan salah satu barang bukti uang senilai 47.000 SDG sebagai mahar untuk mempengaruhi putusan pada Rabu 28 November 2018
“Kejadian OTT di Lembaga Peradilan tersebut memberikan sebuah pelajaran bagi kita bersama bahwa ada permasalahan serius dalam dunia peradilan di Indonesia,” ujar Turiman, SH, Ketua Gerakan Masyarakat Kritis Hukum (GMKH) Sumsel kepada beritakite.com pada Jumat (7/12/2018)
Menurut Turiman, kejadian OTT Hakim yang dilakukan KPK merupakan permasalahan yang sangat serius yang tidak mampu diemban oleh Mahkamah Agung, sejak awal reformasi semangat perbaikan pengadilan dan sistem peradilan menjadi isu utama dalam pembangunan sistem hukum di Indoensia. Sekurun waktu 20 tahun berselang, banyak Operasi Tangkat tangan (OTT) telah dilakukan oleh KPK.
Turiman menjelaskan bahwa secara normatif menurut Pasal 1 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang dimaksud dengan hakim adalah hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi sebagimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Secara etimologi atau secara umum, hakim adalah organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan itu ditegakkan, baik yang berdasarkan kepada tertulis atau tidak tertulis (mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas), dan tidak boleh ada satupun yang bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa” Kata Turiman.
Berdasarkan data yang dihimpun Gerakan Masyarakat Kritis Hukum (GMKH) Sumsel Sampai dengan saat ini telah 18 kali oknum Hakim sebagai pemberi keadilan terjerat korupsi dan hal ini akan terus bertambah lagi jika Mahkamah Agung masih beranggapan lembaganya telah melakukan segalanya untuk mencegah korupsi terulang lagi dilembaganya dan hal itu akan membuat opini besar akan hilangnya rasa percaya masyarakat kepada sistem peradilan di Indonesia.
“Permasalahan dalam hal ini adalah, Mahkamah Agung tidak cukup obyektif dalam melihat gejolak dinamika peluang terjadinya praktik korupsi dalam internal lembaganya, sehingga hal tersebut menjatuhkan wibawa dan citra lembaga peradilan, selain itu dengan membawahi sebanyak 8.000 (delapan ribu) lebih hakim, dengan tugas pokok memutus perkara yang ditangani serta beban administrasinya merupakan tanggung jawab besar, karena penanganan perkara mambutuhkan keseriuasan, profesionalisme, kedisiplinan, moralitas, dan tanggung jawab besar dalam penanganannya bahkan tidak mengabaikan prinsip ketidakberpihakan dan prinsip integritas” sambung Turiman.
Turiman menjelaskan didirikannya Komisi Yudisial sebagai pengawasan eksternal Mahkamah Agung sesuai amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 24 (b) seolah dianggap penghalang dan mengganggu eksistensi berkedok independensi. Mahkamah Agung seharusnya lebih membuka diri tanpa harus merasa terganggu maupun merasa terbatasi eksistensinya, sedemikian pimpinan Mahkamah Agung berganti namun tidak mengubah pandangan masyarakat kepada pengadilan maupun hakim serta sistem peradilan di Indonesia yang saat ini masih dianggap salah satu paling koruptif. Pendapatan hakim dan Pimpinan Pengadilan yang diupayakan terus ditingkatkan melaui Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 seakan-akan belum cukup untuk membentengi pejabat peradilan dari perilaku menyimpangan moral.
“Kemauan dan kemampuan negara untuk memberikan kepastian dan keadilan Hukum sudah sedemikian besarnya. Namun semua itu tidak merubah pelaku dan perilaku menyimpang oknum dalam pengadilan. Apa yang terjadi apabila publik sudah tidak percaya kepada Pengadilan, apa yang terjadi jika publik tidak percaya kepada Sistem Hukum Indonesia. Kemana Publik harus mencari keadilan? Komisi Yudisial sebagai mitra Mahkamah Agung juga harus berbenah dan dibenahi bahkan diperkuat” jelasnya.
Selain itu lembaga Eksekutif dan Legislatif harus melakukan upaya konkret penguatan Komisi Yudisial secara kelembagaan dan Sumber Daya Manusia agar mampu menjadi mitra yang sepadan dengan Mahkamah Agung, dimulai dengan kebijakan legislasi tentang sistem Jabatan Hakim yang saat ini sedang dibahas RUU Jabatan Hakim dengan konsep share responsibility, mengupgrade struktur kerja organisasi KY dan yang tak kalah pentingnya adalah meminta Mahkamah Agung untuk mau tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada terkait rekomendasi dan pemberian/penjatuhan sanksi dalam Undang-undang 18 Tahun 2011.
Turiman menuturkan bahwa Gerakan Masyarakat Kritis Hukum (GMKH) Sumsel mewakili suara masyarakat Sumatera Selatan menyuarakan bebrapa hal berikut:
- Mengecam segala bentuk tindakan suap, pungli, gratifikasi terkait penanganan perkara di seluruh lapisan lembaga peradilan, yang dilakukan oleh siapapun juga, terlebih oleh Aparat Penegak Hukum itu sendiri;
- Meminta Presiden, DPR dan MPR untuk berkomitmen konkret kepada perbaikan dan perubahan sistem peradilan khususnya di Lingkungan Mahkamah Agung, guna kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia;
- Meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mengundurkan diri, karena tidak mampu mengemban kepercayaan publik untuk melakukan perbaikan dan mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan;
- Meminta kepada semua pelaku sistem peradilan khususnya Pimpinan Pengadilan dan Mahkamah Agung selalu membuka diri dan menerima masukan atau kritikan dari stake holder terkait (KY, KPK, Ombudsman dan organisasi masyarakat sipil lainnya);
- Meminta kepada pelaku penegak hukum, baik pengacara, jaksa, panitera dan hakim untuk menghindari dan tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan tindakan penyuapan, pemerasan maupun Pungutan liar dalam setiap proses hukum dan upaya hukum apapun;
- Menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman pemberatan jika dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum itu sendiri.












Komentar