oleh

Ini Penjelasan Lengkap Kajari OKU Tentang Dugaan Korupsi Upah Pungut PBB P3 Di Dispenda OKU

-OKU-1710 Dilihat

OKU – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menetapkan Mantan Kepala Dinas dan mantan bendahara Dinas Pendapat Daerah Kabupaten OKU tahun 2015 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kasus upah pungut PBB Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB P3) Kabupaten OKU tahun 2015.

“Pada hari ini Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan dua tersangka dengan inisial F yang saat itu (2015) menjabat selaku Kadispenda OKU dan SA selaku Bendahara Dispenda OKU,” Ucap Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi, SH., MH., dan Kasi Intel Variska Ardina Kodriyansah, SH., MH., dan Kasi Pidum Armen Ramdhani, SH., MH., saat menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Negeri OKU, Senin (23/5/2022).

Penahanan kedua tersangka itu menurut Kajari OKU dilakukan karena penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menemukan adanya 2 (dua) alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah PBB P3 pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015.

Penanganan perkara dugaan korupsi Upah Pungut PBB P3 tersebut dijelaskan Kajari OKU dilakukan berdasarkan laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan Pajak Daerah PBB P3 yang penanganannya dilimpahkan ke Kejari OKU.

Dijelaskan Kajari OKU bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Dispenda Kabupaten OKU menganggarkan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan pertambangan dan perhutanan sebesar Rp 2.285.676.000 yang terdaftar dalam DPA nomor 1.2006000051 dan masuk sebagai item belanja tidak langsung senilai Rp 1.938.847.404 dengan judul item sebagai biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor P3.

Kemudian diubah dalam DPPA nomor 1.200601000051 dan masuk sebagai item belanja tidak langsung senilai Rp 2.990.890.165 dengan judul item sebagai biaya pemungutan PBB sektor P3.

Menurut penjelasan Kajari OKU yang dijadikan dasar hukum untuk melakukan pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor P3 sebagai insentif adalah Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 973/448/F.1.2/XXVIII/2013 Tahun 2013 tanggal 20 November 2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan yang ditanda tangani oleh Drs Yulius Nawawi selaku Bupati Ogan Komering Ulu.

Dan juga surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu nomor : 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Pembagian Biaya Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Khusus Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan 2007 dan tanggal 25 Juni 2007 dan 973/13/F.1.2/XVII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan tanggal Khusus Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan yang ditandatangani oleh Eddy Yusuf, SH, MM sebagai Bupati Ogan Komering Ulu saat itu.

Ditambahkan oleh Kajari OKU bahwa kegiatan pemungutan PBB P3 bukanlah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah melainkan kewenangan dari Dirjen pajak hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan nomor : 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

“Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 1 keputusan Menteri Keuangan tersebut  tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan perkebunan dan perhutanan,” jelas Kajari.

Selanjutnya ada pula keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/ 2000 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan.

“Pasal 1 peraturan tersebut menyebutkan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan adalah dana yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional pemungutan pajak bumi dan bangunan yang dilaksanakan oleh Dirjen pajak dan daerah sedangkan dalam Pasal 3 ayat (1 ) huruf b disebutkan bahwa pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di lingkungan Dirjen Pajak,” jelasnya lagi.

Menurut Kajari OKU Tersangka F dan tersangka SA mengetahui atau setidaknya patut menduga Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 973/448/F.1.2/XXVIII/2013 Tahun 2013 tanggal 20 November 2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan dan surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu nomor : 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Pembagian Biaya Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Khusus Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan 2007 dan tanggal 25 Juni 2007 tersebut tidak dibentuk sesuai mekanisme yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Meskipun demikian tersangka F dan tersangka SA tetap membagikan anggaran biaya pemungutan sebagaimana dalam DPPA nomor 1.200601000051 dan masuk sebagai item belanja tidak langsung senilai Rp 2.990.890.165 dengan judul item sebagai biaya pemungutan PBB sektor P3 sebagai insentif untuk pejabat eselon II, III dan IV yang ada di lingkungan Dispenda OKU, ASN dan Honorer Dispenda OKU padahal terdakwa mengetahui bahwa pembagian anggaran tersebut tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan,” urai Kajari OKU.

Perbuatan tersangka F dan tersangka SA yang telah mencairkan dan membagikan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor P3 Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 2.261.269. 679 kepada orang yang tidak berhak sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

“Karena yang dimaksud dengan insentif Sesuai dengan pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan Retribusi sedangkan Dispenda Kabupaten Oku tidak memiliki kinerja dalam pemungutan pajak retribusi PBB P3 karena keseluruhannya baik kinerja maupun prestasinya adalah milik Dirjen pajak, Sebagaimana keputusan Menteri Keuangan nomor nomor : 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/ 2000 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan,” bebernya.

Disampaikan Kajari bahwa Kejari OKU dalam penanganan perkara tersebut telah melakukan rangkaian penyidikan dengan memeriksa 41 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.488.944.714 dalam perkara ini,” tambah Kajari.

Adapun berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang di lakukan BPKP Perwakilan Sumsel ditemukan kerugian negara dengan jumlah kerugian Rp 2.051.311.801.

Kedua tersangka dijelaskan Kajari dalam sangkaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahu 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 milyar.

Dan sangkaan subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahu 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta paling banyak 1 milyar.

“Untuk tersangka F dan SA akan kita titipkan di Rutan Baturaja untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti dan kemudian kepada Penuntut Umum untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Kajari OKU.

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *