oleh

Pelaku Pembunuhan Di Desa Bunglai Di Vonis Hukuman Mati

-Hukum-2963 Dilihat

OKU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis  hukuman mati kepada Otori Efendi alias Sueb alias Eef terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan 5 (lima) orang di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu, Selasa (24/5/2022).

Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra dipimpin ketua Majelis Hakim Hendri Agustian, SH., M.Hum., dengan hakim anggota Teddy hendrawan, SH dan Arie Septi Zahara, SH dan dihadiri  Jaksa Penuntut umum (JPU) Armein Ramdhani, SH., MH.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya, dimana JPU  menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Dalam amar putusannya majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan tetdakwa sangat keji, perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa, perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

“Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” sebut majelis hakim dalam persidangan

Berdasarkan  fakta persidangan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Sementara terdakwa juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya.

“Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukkti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana Mati,” tegas Ketua Majelis seraya mengetuk palu sidang.

Diakhir sidang, majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk terdakwa untuk menerima ataupun melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.

“Silahkan nanti di konsultasikan ke PH-nya,” tandasnya.

Terdakwa Otori sendiri ditahan sejak tanggal 27 November 2021. Selama persidangan terdakwa dihadirkan secara virtual dari rutan Polres OKU dan tidak didampingi oleh penasehat hukum terdakwa yang sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Baturaja.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Armein Ramdhani, SH, MH., menerima putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya.

“Sesuai dengan tuntutan kita dan kita menerima, ini putusan maksimal tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati,” kata Armein.

Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap pihak Polres OKU dengan cepat membuka titik terang.

“Kami juga berbela sungkawa terhadap keluarga korban,” tukasnya.

Disinggung soal pemindahan terdakwa, Armein mengatakan pihaknya masih menunggu upaya dari pihak terdakwa.

“Jadi setelah putusan ini ada waktu 7 hari untuk terdakwa piki-pikir atau terima, tapi tadi salinan putusan ini akan diserahkan ke kuasa hukum terdakwa, jadi kami masih menunggu, jika lepas dari 7 hari tidak ada upaya maka akan kami pindahkan ke LP Mata Merah,” tandasnya.

Terpisah salah seorang keluarga korban mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Namun pihaknya masih menuntut pihak keluarga terdakwa untuk meminta maaf dan pertanggungjawaban lain  kepada keluarga terdakwa.

“Karena sampai saat ini tidak ada ucapan belasungkawa dengan kami para korban. Mereka tidak tahu diantara kami ini ada yang anaknya menjadi anak yatim dan yatim piatu,” pungkasnya. (Red)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *