oleh

Ini Rincian Persentase Pembagian Upah Pungut PBB P3 Yang Menyeret Mantan Kadin Dan Bendahara Dispenda OKU Sebagai Tersangka Korupsi

-Hukum, OKU-654 Dilihat

OKU – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) pada Senin (23/5/2022) telah menetapkan F, mantan Kepala Dinas dan SA, mantan Bendahara Dinas Pendapat Daerah Kabupaten OKU tahun 2015 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB P3) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH., MH., saat menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Negeri OKU, Senin (23/5/2022), bahwa Kejari OKU melalui Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah menemukan adanya dua alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam biaya pemungutan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB P3) pada Dinas Pendapat Daerah Kabupaten Ogan OKU tahun anggaran 2015.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang di lakukan BPKP Perwakilan Sumsel dijelaskan oleh Kajari bahwa ditemukan kerugian negara dengan jumlah kerugian Rp 2.051.311.801.

Menurut penjelasan Kajari OKU yang dijadikan dasar untuk melakukan pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor P3 sebagai insentif adalah Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 973/448/F.1.2/XXVIII/2013 Tahun 2013 tanggal 20 November 2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan yang ditanda tangani oleh Drs Yulius Nawawi selaku Bupati Ogan Komering Ulu.

Dan juga surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu nomor : 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Pembagian Biaya Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Khusus Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan 2007 dan tanggal 25 Juni 2007 dan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 973/13/F.1.2/XVII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan tanggal Khusus Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan yang ditandatangani oleh Eddy Yusuf, SH, MM sebagai Bupati Ogan Komering Ulu saat itu.

Dijelaskan oleh Kajari OKU bahwa kegiatan pemungutan PBB P3 bukanlah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah melainkan kewenangan dari Dirjen pajak hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan nomor : 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan juga Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/ 2000 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan.

“Meskipun demikian tersangka F dan tersangka SA tetap membagikan anggaran biaya pemungutan sebagaimana dalam DPPA nomor 1.200601000051 dan masuk sebagai item belanja tidak langsung senilai Rp 2.990.890.165 dengan judul item sebagai biaya pemungutan PBB sektor P3 sebagai insentif untuk pejabat eselon II, III dan IV yang ada di lingkungan Dispenda OKU, ASN dan Honorer Dispenda OKU padahal terdakwa mengetahui bahwa pembagian anggaran tersebut tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan,” urai Kajari OKU.

 

RINCIAN PEMBAGIAN UPAH PUNGUT PBB P3

Berapa sesungguhnya persentase masing-masing pihak yang menerima upah pungut PBB P3 tersebut?, berikut kami sajikan rincian lengkap persentase masing-masing pihak yang menerima upah pungut PBB P3 yang akhirnya mengantarkan mantan Kadin dan Mantan Bendahara Dispenda OKU menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Dikutip dari Buku III Laporan Hasil Pemeriksan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Sumsel dengan Nomor :31.C/LHP/XVIII.PLG/5/2016 teranggal 27 Mei 2016 berikut rincian persentase pembagian uang upah pungut PBB P3

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 973/448/F.1.2/XXVIII/2013
I. Penggunaan Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan bagian Pemerintah Kabupaten OKU, setelah dijadikan 100% (seratus persen) sebagai berikut.
a. 30% (tiga puluh persen) untuk biaya kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi.
b. 70% (tujuh puluh persen) untuk biaya kesejahteraan aparatur.
II. Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan sebagaimana dimaksud diktum kesatu huruf b dipergunakan untuk aparatur dengan perincian sebagai berikut : Bupati OKU 15%, Wabup OKU 8%, Sekda 6%, Asisten I Setda 3%, Asisten II Setda 3%, Asisten III Setda 3%, Kepala Dispenda 9%, Kepala Inspektorat 2%, Kepala BPKAD 3%, Kadin Pertambangan 2%, Kabag Hukum 2%, Kabag Tata Pemerintahan 1%, Staf Dispenda 14%, Bendahara Pengeluaran Dispenda 8%, Pembantu Bendahara Pengeluaran Dispenda 5%, Pejabat Eselon III Dispenda 5%, Pejabat Eselon IVDispenda 9%, dan Camat Kecamatan yang Potensial 2%

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 973/13/F.1.2/XXVIII/2007 yang mengatur pembagian Biaya Pemungutan PBB khusus objek Perhutanan 27,5% yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten OKU yang dibagikan kepada aparat yang terlibat langsung mengelola objek tersebut dengan rincian sebagai berikut : Bupati OKU 12%, Wabup OKU 8%, Sekda 7%, Asisten I Setda 6%, Asisten II Setda 6%, Asisten III Setda 6%, Kepala Dispenda 6%, Kepala Bawasda 3%, Kabag Keuangan Setda 3%, Kabag Hukum Setda 3%, Keoala Dinhutbun 3%, Kepala Dinas Pertanahan 3%, Staf Dispenda 25%, Kecamatan yang mempunyai objek PBB Perhutanan 3℅, dan Bendahara Pengeluaran 6%

Sedangkan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 973/12/F.1.2/XXVIII/2007 yang Mengatur pembagian Biaya Pemungutan PBB khusus objek Perkebunan 32% yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten OKU yang dibagikan kepada aparat yang terlibat langsung mengelola objek tersebut dengan rincian sebagai berikut : Bupati OKU 12%, Wabup OKU 8%, Sekda 7%, Asisten I Setda 6%, Asisten II Setda 6%, Asisten III Setda 6%, Kepala Dispenda 6%, Kepala Bawasda 3%, Kabag Keuangan Setda 3%, Kabag Hukum Setda 3%, Kepala Dinhutbun 3%, Kepala Dinas Pertanahan 3%, Staf Dispenda 25%, Kecamatan yang mempunyai objek PBB Perkebunan 3% dan Bendahara Pengeluaran 6%. (Red)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *