Muara Enim, Beritakite.com — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan bersama Penggerak HAM melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Jumat (25/9). Kegiatan mengusung tema “Penguatan P5HAM dalam Mewujudkan Masyarakat Desa yang Sadar dan Peduli HAM” dan berlangsung di Kantor Kepala Desa Banuayu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan Hendry Marulitua, S.H., M.H., hadir didampingi Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Berti Andriani, S.H., M.H., beserta jajaran. Kehadiran Kanwil Kementerian HAM Sumatera Selatan disambut baik oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Banuayu. Kegiatan diikuti lebih kurang 100 peserta yang terdiri dari Kepala Desa Banuayu Rasuti Alamsyah, Kepala UPTD Puskesmas Empat Petulai Dangku Despa Susanti, S.Kep., Ners., M.K.M., perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Muara Enim, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, perwakilan Kecamatan Empat Petulai Dangku, Babinsa Aji Widodo, Bhabinkamtibmas Al-Farabi, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Banuayu.
Dalam sambutannya yang diwakili Sekretaris Desa, Pemerintah Desa Banuayu menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pelaksanaan kegiatan penguatan kapasitas HAM di Desa Banuayu. Kegiatan tersebut dinilai menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban serta mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat desa yang sadar dan peduli terhadap HAM.
Selanjutnya, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Berti Andriani memperkenalkan Penggerak HAM Desa Banuayu, Destiana, kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Penggerak HAM merupakan kepanjangan tangan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan di tingkat desa yang berperan membantu menyampaikan informasi dan edukasi HAM, mengidentifikasi persoalan pemenuhan hak dasar, serta menjembatani masyarakat dengan pemerintah desa dan instansi terkait dalam mendorong penyelesaian berbagai permasalahan HAM di lingkungan masyarakat.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan Hendry Marulitua menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memastikan pemenuhan hak-hak dasar sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945.
Penguatan HAM tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga komunitas, pelaku usaha, dan aparatur negara. Hendry memperkenalkan peran Kementerian HAM yang hadir untuk memberikan pelayanan dan penguatan kepada masyarakat, termasuk melalui Bidang Instrumen dan Penguatan HAM dalam pelaksanaan program Desa Sadar HAM.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam pemenuhan HAM yang sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, perlindungan kelompok rentan, pemenuhan hak anak dan perempuan, serta penyelesaian persoalan bantuan sosial secara tepat.
Menurutnya, HAM perlu dilaksanakan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, memahami batasan hak dan kebebasan, melindungi hak hidup, mencegah tindakan main hakim sendiri, serta memastikan tanggung jawab negara dalam memenuhi dan melindungi HAM berdasarkan peraturan perundang-undangan. Nilai-nilai HAM juga pada prinsipnya diajarkan dalam berbagai agama, suku, dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

















Komentar