OKU, beritakite.com, – Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Selasa (27/08/2019) kembali melkasanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa.
Kali ini Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Paramesti, SH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Abu Nawas, SH memberikan penyuluhan dan penerangan hukum bagi 200 orang perangkat desa dan operator Siskeudes se Kecamatan Lengkiti.
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lengkiti tersebut, Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas, SH beserta staf, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., Camat Lengkiti Yoyin Arifianto, AP., M. Si., Kepala Desa dan Stafnya dari 22 Desa di Kecamatan Lengkiti serta operator Siskeudes.

Dalam penyampaian materinya Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas, SH menyampaikan bahwa kehadirannya pada kegiatan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, serta memberikan penyuluhan dan penerangan hukum bagi aparatur pemerintah desa.
“Dana desa itu uang negara, uang masyarakat, jadi setiap penggunaannya harus ada pertanggungjawabannya” kata Abu Nawas.
Abu Nawas, SH dalam kesempatan itu menjelaskan tugas Kejaksaan sesuai dengan amanat UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Pasal 30 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, menjelaskan bahwa di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang‑undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik,” jelas Abu Nawas, SH.
Abu Nawas juga menjelaskan bahwa selain dalam bidang pidana, dalam pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 UU Kejaksaan juga mempunyai tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara serta dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
Selanjutnya Kasi Intel Kejari OKU menjelaskan bahwa dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaan dana desa,” sambungnya.
Kasi Intel Kejari OKU juga menyinggung Permasalahan yang sering timbul terkait penggunaan dana desa
“Penyusunan APBDes tidak berpedoman pada satuan harga, APBDes tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan masyarakat desa, Tidak ada transparansi dalam rencana pembangunan dan pertanggungjawaban, ajak BPD rapat, saat rapat buat absen, dan dokumentasi, LPJ yang dibuat ada indikasi fiktif /manipulatif atau belum memenuhi standar baku, dan tenaga pendamping berpotensi melakukan tindak pidana korupsi,” terang Abu Nawas
Menurut Abu Nawas operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi diantaranya ; markup dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu; pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa; penggunaan dana desa secara fiktif dan duap, melalui pemberian uang suap kepada pihak tertentu untuk memuluskan pencairan atau memuluskan pelaksanaan pekerja.
“Merugikan keuangan negara itu jika keuangan negara dipergunakan tidak untuk peruntukannya,” tambah Abu Nawas.
Abu Nawas menyampaikan agar terhindar dari masalah hukum, maka perangkat desa harus menguasai peraturan undang-undang, jangan mengambil kebijakan yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan, menggunakan sarana komunikasi dan koordinasi dengan segala lapisan, sadar bahwa jabatan itu akan berakhir, sadar dan faham akan hak dan kewajiban, dan takut serta sadar bahwa dana desa adalah uang negara.
Selain menyampaikan materi tentang pencegahan penyimpangan pengelolaaan dana desa, Kasi Intel kejari OKU dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan materi tentang Pungutan Liar (Pungli) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan juga materi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan narkoba
“Narkoba adalah musuh kita bersama, ingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba agar generasi kita tidak rusak, agar generasi kita tidak menjadi generasi bodoh,” pesannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. Ahmad Firdaus, M. Si dalam materinya tentang Pokok-pokok Kebijakan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 menjelaskan bahwa dana desa diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa, yang ditetapkan kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
“Tahap 1 disalurkan sebesar 20%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 40% dari total dana desa,” ujar Firdaus.
Menurut Kepala Dinas PMD prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasi oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa diruang publik yang dapat diakses masyarakat desa
“Karena masyarakat juga berhak menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana desa,” kata Firdaus
Menurut Ahmad Firdaus, tujuan penetapan prioritas penggunaan dana desa adalah sebagai pedoman pemkab dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Mewujudkan tertib Administrasi pengelolaan ADD dan DD yang transparan, akuntabel partisipatif, efisien, disiplin dan tepat waktu.
Sementara itu Yoyin Arifianto dalam sambutannya saat membuka kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut berharap bahwa kegiatan tersebut dapat memberikan masukan dan peningkatan kapasitas bagi seluruh perangkat desa se Kecamatan Lengkiti.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa,” kata Yoyin. (bw)















Komentar