oleh

Kejari Dumai Kecam Keras Penyebar Isu Penculikan Anak, Kasi Intel : Itu Hoaxs

-Dumai-473 Dilihat

DUMAI, beritakite.com  –  Maraknya kabar bohong (hoax) tentang adanya penculikan anak yang banyak beredar telah menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Kabar bohong yang dibuat dan disebarkan pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut juga ternya terjadi di Kota Dumai.

Baru-baru ini beredar rekaman suara melalui platform media sosial WhatsApp dan lainnya. Suara tersebut direkam oleh seorang wanita yang menyebut ada seorang siswi bernama Zaskia hampir menjadi korban penculikan. Kejadian yang sama juga hampir menimpa seorang pelajar lainnya, yang disebutkannya bernama Iva.

Kendati tak menyebut nama sekolah, namun seolah-olah kejadian tersebut terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 10 Jaya Mukti, Kota Dumai. Terang hal ini membuat resah warga sekolah dan masyarakat sekitarnya.

Kabar bohong tersebut yang telah meresahkan masyarakat tersebut  tak pelak mendapat kecaman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai  Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, secara tegas mengecam pihak-pihak yang telah menyebarkan kabar hoax tersebut.

“Kita mengutuk keras penyebar rekaman adanya isu penculikan anak yang seoalah-olah terjadi di salah satu sekolah di Kota Dumai,” tegas Abu Nawas kepada awak media, Senin (6/2/2023).

Diceritakan Abu Nawas, setelah mendapatkan kabar tersebut, pihaknya langsung berupaya mencari kebenarannya. Dirinya mendatangi sejumlah sekolah, seperti SD Negeri 10 dan 20 Jaya Mukti. Dua sekolah ini berada di dalam komplek yang sama.

Kasi Intelijen Kejari Dumai Abu Nawas, SH., MH., bersama siswa/siswi SD Negeri 10 dan 20 Jaya Mukti

Bahkan di sekolah tersebut, dirinya didaulat menjadi Pembina Upacara. Dirinya juga memberikan pengarahan di salah satu ruang kelas, yang dihadiri Kepala Disdikbud Dumai, Yusmanidar dan jajaran. Juga dihadiri para guru dari dua sekolah tersebut.

“Tadi kita menyampaikan materi tentang Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, bahwa barang siapa dengan sengaja, membuat, mendistribusikan sehingga dapat diakses di media sosial, itu ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” jelas Abu Nawas.

Selain itu, menurut  Abu Nawas, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak lainnya. Dari sana, dipastikan isu beredar itu adalah kabar bohong.

“Dari hasil koordinasi yang kita lakukan, isu tersebut tidak lah benar. Itu hoaks,” pungasnya.

Terpisah, Kepala SDN 10 Jaya Mukti, Sartun  juga membantah adanya siswa/i di sekolahnya menjadi korban percobaan penculikan.

“Dengan ini disampaikan bahwa kejadian tersebut sama sekali tidak benar, hanya isi atau hoaks semata,” ungkap Sartun.

Sartun meminta kepada semua pihak yang sudah membuat isu tersebut dan atau menyebarkannya di media sosial agar bisa segera menghapus dan memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut tidak benar.

“Apabila masih ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan masih menyebarkan berita tersebut, maka pihak sekolah dan Kepala sekolah yang namanya tercatut akan menindaklanjuti ke jalur hukum,” tegas Sartun. (Red)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *