oleh

Kejari Dumai Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Keuangan Baznas Kota Dumai

-Dumai-1492 Dilihat

DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai kembali melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai.

Penyidik Kejari Dumai telah menetapkan dua orang tersangka baru. Yakni, Ishak Effendi dan Isman Jaya yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua II Baznas Dumai tahun 2019-2021.

“Hari ini, penyidik telah menetapkan lagi 2 orang tersangka inisial IE (Ishak Effendi) dan (Isaman Jaya) . Keduanya adalah mantan pengurus Baznas Kota Dumai,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, kepada awak media Jumat (1/9/2023).

Dijelaskan Abu Nawas, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain, yakni tersangka Indra Syahril dan juga diri sendiri.

“Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara Cq Baznas Kota Dumai sekitar Rp1,4 miliar selama kurun waktu 2019 hingga 2021,” terang Abu Nawas.

Perkara yang menjerat para tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2021.

Pengusutan perkara ini dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Dumai.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan Indra Syahril yang merupakan Bendahara Baznas Dumai sebagai tersangka.

“Dengan penetapan 2 orang tersangka ini, maka total tersangka saat ini ada 3 orang,” tandas Abu Nawas.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *