Palembang, Beritakite.com – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Selatan melalui Tim Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait pembangunan rumah ibadah umat Nasrani di Jalan Pangeran Ratu Ulu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Seberang Ulu I dan Kantor Lurah 5 Ulu tersebut dihadiri Tim Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Sumsel yang terdiri dari Rasta Yustinfernanda, Dailami, dan Erwin Pasipik. Turut hadir Sekretaris Camat Seberang Ulu I M. Azli Febriansyah serta Lurah 5 Ulu Muhsin.
Dalam keterangannya, Lurah 5 Ulu Muhsin menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah menindaklanjuti permohonan izin pembangunan rumah ibadah yang diajukan pihak gereja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selanjutnya, permohonan tersebut telah diteruskan kepada pihak kecamatan untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Sekretaris Camat Seberang Ulu I M. Azli Febriansyah menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak gereja masih belum memenuhi seluruh persyaratan yang telah disepakati dalam rapat sebelumnya. Oleh karena itu, pihak kecamatan akan kembali meminta pemenuhan persyaratan tersebut agar proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Sumsel mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan dalam memproses permohonan izin pembangunan rumah ibadah yang diajukan HKBP Resort Plaju.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil KemenHAM Sumsel akan melakukan pendampingan kepada pihak gereja dalam pemenuhan hak asasi manusia terkait proses perizinan pembangunan rumah ibadah. Selain itu, Tim PDK juga akan terus memantau perkembangan proses perizinan guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Melalui koordinasi dan klarifikasi ini, diharapkan proses perizinan pembangunan rumah ibadah dapat berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.













Komentar