oleh

KemenHAM Sumsel Tinjau Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Konflik Lahan PT Gembala di Ogan Ilir

-Ogan Ilir-5896 Dilihat

Ogan Ilir, Beritakite.com – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Selatan melakukan kegiatan verifikasi, analisa, dan tinjauan lapangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam konflik lahan yang melibatkan PT Gembala dan masyarakat di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (3/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan pengaduan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Non-Government Organization (NGO) Merah Putih Pemersatu Bangsa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Selatan Hendry Marulitua, Tim Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Camat Indralaya Utara Wahyudi, Kasi Pemerintahan Kelurahan Timbangan Iwanto, jajaran staf Kecamatan Indralaya Utara, serta perwakilan masyarakat terdampak, Mardi.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil KemenHAM Sumsel Hendry Marulitua menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan klarifikasi, analisa, serta tinjauan lapangan sebagai bagian dari upaya penanganan dugaan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan konflik lahan antara PT Gembala dan masyarakat setempat.

Sejumlah pihak yang hadir menyampaikan pandangannya terkait permasalahan yang terjadi. Camat Indralaya Utara beserta perangkat pemerintah setempat menilai bahwa penyelesaian persoalan tersebut perlu melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah, mengingat permasalahan berkaitan dengan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala yang telah berakhir masa berlakunya.

Sementara itu, Mardi selaku masyarakat terdampak menyampaikan adanya jalan yang berada di lokasi lahan atau kebun yang sebelumnya dibangun oleh pemerintah daerah dan telah digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Menurut keterangannya, jalan tersebut diputus dengan cara digali yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Berdasarkan hasil pertemuan, disimpulkan bahwa sengketa lahan antara PT Gembala dan masyarakat melibatkan berbagai pihak terkait. Untuk itu, akan dilakukan rapat koordinasi lanjutan dengan para pemangku kepentingan guna mencari solusi dan penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi.

KemenHAM Sumsel menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam setiap penyelesaian konflik yang terjadi di tengah masyarakat.

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *