Palembang, Beritakite.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menerima audiensi dari pengurus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Kamis (23/4/2026).
Pertemuan yang digelar di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut membahas dugaan hambatan dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya terkait kebebasan beribadah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama jajaran menyambut langsung kedatangan perwakilan HKBP. Dalam audiensi itu, HKBP menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi, terutama terkait pembangunan rumah ibadah di wilayah Kota Palembang.
Dua lokasi yang menjadi sorotan yakni di Kecamatan Seberang Ulu I dan Kecamatan Alang-Alang Lebar. Pihak HKBP mengungkapkan adanya kendala administratif hingga persoalan sosial yang menyebabkan proses pembangunan gereja belum berjalan lancar.
Selain itu, mereka juga memaparkan kronologi permasalahan yang terjadi serta berharap adanya perhatian dan langkah konkret dari Kemenkumham Sumsel untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.
“Kami menerima laporan ini sebagai bagian dari fungsi pemantauan. Negara harus hadir memastikan setiap warga memiliki ruang yang aman dan legal untuk beribadah,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham Sumsel akan melakukan peninjauan langsung terhadap dokumen dan kondisi di lapangan. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga akan dilakukan bersama Pemerintah Kota Palembang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga aparat penegak hukum.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan solusi yang mengedepankan pendekatan dialog dan perdamaian, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara bijak dan berkeadilan.















Komentar