oleh

Nekat Beraksi Di Bulan Ramadhan, Dua Sekawan Ini Dilumpuhkan Polisi

BATURAJA, beritakite.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.

Polsek yang dipimpinan IPTU A. Bastari tersebut menangkap Parini alias Pak Ulan (44) dan Yusnani (39) keduanya warga Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.

“Kedua orang tersebut ditangkap berdasarkan laporan Djoko Purwanto dengan Laporan Polisi nomor LP- B  :  05 / V/ 2019 / SUMSEL /RES OKU / SEK Smdg aji, tertanggal 15 Mei 2019,” tutur Kapolres OKU AKBP. Dra. NK. Widayana Sulandari melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP. Rachmad Haji pada Minggu (19/05/2019).

AKP. Rachmad Haji menjelaskan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh Parini dan Yusnani tersebut terjadi di Desa Raksa Jiwa Kecamatan Semidang Aji Kab. OKU pada Rabu (15/05/2019) pukul 01 .15 WIB. dengan korban bernama Indra Darmawan dan Iwan Gunawan.

Menurut AKP. Rachmad Haji tersangka Parini masuk rumah korban melalui jendela dengan cara memanjat menggunakan alat berupa tangga kayu sedang tersangka Yusnani memantau situasi dari bawah rumah, selanjutnya tersangka Parini mengambil uang korban yang disimpan dalam tas.

“Perbuatan tersangka diketahui oleh saksi sehingga dilakukan pengejaran, Yusnani sewaktu dilakukan pengejaran langsung melepas baju kaos serta sebo kemudian tersangka lari masuk ke dalam hutan, atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 3.250.000” cerita AKP. Rachmad Haji.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya pihak Polsek Semidang Aji dibawah pimpinan AKP. A. Bastari melakukan penyelidikan awal terhadap kasus tersebut melalui barang bukti baju dan sebo milik tersangka.

“Pada Sabtu (18/05/2019) sekitar pukul 17.00 WIB Polsek Semidang Aji mendapat info keberadaan tersangka dan pada Minggu ( 19/05/219) pukul 00.05 WIB Kapolsek serta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan sewaktu tersangka dibawa ke TKP para tersangka berusaha kabur dengan cara mendorong anggota sehingga anggota memberi tembakan peringatan ke atas namun tersangka tetap berusaha kabur hingga dilakukan tembakan terukur untuk melumpuhkan tersangka tersebut” kata Kasubag Humas menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut antara lain 2 buah tas ransel warna hitam milik korban dan,1 lembar baju kaos tangan panjang, 1 lbr sebo / tutup muka 1 buah tangga kayu dan uang tunai Rp 2.070.000 dari tangan para tersangka.

“Parini sendiri rupanya merupakan residivis kasus pencuri dengan pemberatan, saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan untuk diproses ketingkat penyidikan, dan pihak kepolisian tengah memeriksa saksi dan tersangka serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum” pungkas AKP. Rachmad Haji. (bw)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *