oleh

Partai Demokrat OKU Keluarkan Enam Maklumat Penggunaan Identitas Partai

-Politik-491 Dilihat

OKU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mendapat mandat menyuarakan maklumat Nomor : 013/MKT/PD/DPC-OKU/III/2021 Tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat.

Berdasarkan mandat tersebut, pada tanggal 19 Maret 2021 DPC Partai Demokrat OKU telah menyampaikan Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum ke Polres OKU,

“Benar DPC Partai Demokrat OKU telah mengeluarkan Maklumat Penggunaan Identitas Partai Demokrat sesuai dengan intruksi DPP Partai Demokrat dan menyampaikan Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum ke Polres OKU,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat OKU Hj. Indrawati melalui Kader Partai Demokrat OKU Simon Sumadi kepada media ini, Rabu (24/3/21).

DPC Partai Demokrat OKU selanjutnya mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak-pihak (perseorangan/kelompok) yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta menganggu kehidupan demokrasi di Indonesia.

Adapun Poin-poin Maklumat Penggunaan Identitas Partai Demokrat adalah sebagai berikut :

1.Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (No. 15 Tanggal 19 Februari 2021);

2. Bahwa lambing Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk/lambing Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalanProklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320;

3. Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa(KLB) Partai Demokrat secara illegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, sertap roduk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai,(Point 1 dan 2);

4. Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merk Partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum;

5. Mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara illegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)”;

6. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana point 4 diatas, mohon agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat didaerahnya atau dapat menghubungi nomor Telphone 085384552443. Demikianlah maklumat ini atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih;. (Red)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *