oleh

Restorative Justice, Kado Terindah HUT RI Dari Korps Adhyaksa

-Hukum-1985 Dilihat

OKU – Inovasi penanganan hukum yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia dengan menggunakan metodepenghentian penuntutan sebuah perkara pidana berdasarkan keaadilan restorative (restorative justice) menjadi sebuah fenomena baru dalam sistem peradilan di Indonesia.

Metode penanganan hukum dengan restorative justice tersebut diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam Peraturan Kejaksaan yang ditandatangani pada tanggal 21 Juli 2020 oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin tersebut, hal-hal yang menjadi pertimbangan penerapan metode restorative justice disebutkana beberapa hal yang menjadi pertimbangan penerapan restorative justice diantaranya bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat; kemudian bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Dan juga menimbang bahwa Jaksa Agung bertugas dan berwenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang dengan memperhatikan Mengingat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan metode restorative justice tersebut berlaku untuk seluruh institusi Kejaksaan diseluruh wilayah Rebublik Indonesia salah satunya telah berhasil di terapkan di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH., MH., melalui Kasi Pidum Armein Ramdhani, SH., MH., saat diwawancarai diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri OKU telah berhasil melaksanakan restorative justice dalam proses penegakan hukum diwilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu.

“Alhamdulillah berkat arahan Ibu Kajari (Asnath Anytha Idatua Hutagalung) Kejari OKU pada tahun ini berhasil menyelesaikan 6 (enam) perkara pidana dengan metode restorative justice,” ungkap Armein Ramdhani.

Dijelaskan oleh Armein bahwa 6 perkara yang proses hukumnya berhasil diselesaikan dengan metode restorative justice tersebut terdiri dari 2 perkara pencurian ringan, 2 perkara perkelahian dan 2 perkara kecelakaan lalulintas.
Armein Ramdhani juga menjelaskan bahwa tidak semua perakara pidana dapat diselesaikan penangannanya dengan metode restorative justice.

“Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya menggunakan metaode restorative justice ada syaratnya diantaranya ; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,OO (dua juta lima ratus ribu rupiah),” jelas Armein.

Kasi Pidum Kejari OKU Armein Ramdhani, SH., MH.

 

Ditambahkan pula oleh Armein bahwa selain memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, penghentian penuntutan menggunakan metode restorative justice dilakukan dengan memenuhi syarat antara lain : telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/ atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

“Dan juga harus telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat merespon positif,” tegasnya.

Menurut Armein Ramdhani Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu kedepan akan tetap mengupayakan penerapan metode restorative justice dalam perkara yang memenuhi syarat untuk diterapkannya metode tersebut.

“Berdasarkan arahan pimpinan (Kajari OKU) kita kedepan akan tetap melaksanakan restorative justice ini demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.

 

Masyarakat OKU Apresiasi Penerapan Metode Restorative Justice

 

Penanganan perkara menggunakan metode restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu tersebut mendapatakan apresiasi dari sejumlah masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu yang diwawancarai media ini.

Josi Robet salah satu aktivis OKU yang dikenal konsen mengkritisi kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat menilai apa yang dilakukan Kejari OKU tersebut merupakan sebuah terobosan yang luar biasa dalam proses penanganan hukum di Republik Indonesia.

“Ini (metode Restorative Justice)menjadi kado terindah bagi seluruh warga Negara Indonesia dalam suasana peringatan HUT RI ke-77 sekarang ini, restorative justice menjadi terobosan yang luar biasa dalam proses penegakan hukum,” ucap Josi Robet.

Menurut pria yang menjabat sebagai Ketua Gerakan Rakyat dan Pemuda OKU (Garda OKU) tersebut metode restorative justice tersebut menjadi sebuah penomena dalam penegakan keadilan di Indonesia.

“Selama ini kita selalu melihat bahwa penegakan hukum ini tumpul keatas dan tajam kebawah, namun dengan restorative justice ini saya melihat semua lapisan masyarakat dapat memperoleh keadilan yang sama,” tegasnya.

Senada dengan Josi Robet, Muslimin Jakfar, Ketua Ormas Barisan Pemuda Lengkiti Bersatu juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri OKU dalam penyelseain perkara hukum dengan menggunakan metode restorative justice.

“Kami dari Barisan Pemuda Lengkiti Bersatu sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri OKU, dengan restorative justice ini kami yakin tak akan ada lagi orang-orang yang dihukum penjara hanya adengan perkara-perkara sepele, ini juga bisa menjadi solusi rasa keadilan ditengah masyarakat,” tegas aktivis yang akrab disapa Mimi itu. (Red)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *