oleh

RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Tandatangani MoU Dengan Kejari OKU

OKU – Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja di Ruang Rapat RSUD, Kamis (11/07/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu  Choirun Parapat, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten OKU, Dharmawan Irianto, S.Sos., Direktur RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja dr. Rynna Dyana, M.KM., Asisten 1 Setda OKU Indra Susanto, S.SOS, M.AP., Asisten 2 Setda OKU H. Hasan HD, S.Sos.,M.SE., Kepala Seksi Perdata dan tata usaha Negara Ajie Martha, S.H., Dewan Pengawas RSUD Ibnu Sutowo Setiawan, A.K.,M.M.,CA., Deddy Wijaya, S.KM.,M.Kes., Para Kasi, Kasubag serta Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

Dalam sambutanya, Kajari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H., menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan dari RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tersebut.

MoU  ini bertujuan untuk lebih meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Kajari OKU,

Selain itu, Kajari OKU juga menjelaskan bahwa kerja sama tersebut adalah untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum pada Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

“Dari MoU ini saya berharap ada langkah baru yang akan dilakukan antara kedua belah pihak yang menjadi langkah awal untuk kita terus bersinegri dalam hal peningkatan kualitas dan pengoptimalan kinerja antara kedua belah pihak,” sambung Kajari.

Dijelaskan oleh Kajari OKU, bahwa pada tahun 2023 telah dilakukan MoU  antara RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, dengan terjalinnya kerja sama atau sinergitas antara RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menurut Kajari OKU bukan hanya sebagai langkah antisipasi, akan tetapi sebagai payung hukum.

Dengan MoU ini dapat menjadi payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, pencerahan apabila adanya permasalahan hukum dan yang paling utama adalah dapat berkonsultasi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara,” jelas Kajari.

Sementara itu, Sekda OKU Dharmawan Irianto, S.Sos, mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten OKU menyampaikan ucapan terimakasih dan menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU beserta jajaran yang pada hari ini akan dilakukan penandatangan kesepakatan bersama antara RSUD dengan Kejaksaan Negeri OKU tentang Penanganan Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara.

“Momentum penandatanganan kesepakatan bersama ini, merupakan langkah tepat dan strategis guna meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dan yang tak kalah pentingnya, menurut kami, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan sarana untuk kita dapat menjaga soliditas dan mempererat hubungan antara RSUD dengan Kejaksaan Negeri OKU,” ujap Sekda OKU.

Selain itu dijelaskan Dharmawan MoU tersebut juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Direktur RSUD Ibnu Sutowo dr. Rynna Dyana, M.KM., menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan pembaharuan dari kesepakatan bersama sebelumnya yang telah berakhir pada tanggal 15 Mei 2024.

“Harapan kami, dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat memberikan dampak positif untuk kebaikan bersama, utamanya dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dr. Rynna

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *