BATURAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Lahan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) yang berlokasi di Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU kepada Pemkab OKU. Penyerahan sertifikat ini langsung dìterima oleh PJ Bupati Ogan Komering Ulu H. Teddy Meilwansyah, Kamis (29/02/2024).
Kegiatan ini dìhadiri oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional OKU yang dìwakili oleh Ibu Sri Wahyuni (Kasi Penyelesaian Sengketa pada Kantor BPN OKU), Kepala Badan Kepegawaian dan Aset Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Lalu beberapa Kepala OPD, Camat Lubuk Batang, Kepala Desa Gunung Meraksa, Januar Effendi, AP., MSi (mantan Camat Lubuk Batang), Erwan Setiawan (mantan Kepala Desa Gunung Meraksa) dan para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri OKU.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKU menerima permohonan Bantuan Hukum dari Pemkab OKU melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 100.3/174/III/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
Surat tersebut langsung dìtindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dengan menerbikan Surat Kuasa Subtitusi Nomor: SKK1465/L.6.13/Gp/08/2023 tanggal 7 Agustus 2023 kepada Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU.
“Proses kegiatan ini bukanlah hal yang mudah, dìkarenakan banyak kendala-kendala yang dìhadapi, baik dari pihak yang mengaku sebagai pemilik maupun pihak-pihak lain sehingga memerlukan waktu bagi tim Jaksa Pengacara Negara untuk membantu proses sertifikasi Lahan TPA ini,” kata Kajari OKU Choirun Parapat, SH., MH.
Kegiatan ini lanjutnya, merupakan implementasi dari MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari OKU yang telah ada antara Kejari OKU dan Pemkab OKU.
Dìmana, salah satu kegiatannya adalah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara, Pemulihan Aset dan hal lain sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi pada bidang Datun Kejaksaan Negeri OKU.
Kegiatan kali ini, JPN Kejari OKU berhasil menyelamatkan asset milik Pemerintah Kabupaten OKU berupa tanah lahan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) yang berlokasi di Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu.
“Total lahan seluas ± 33 Hektare yang terdiri dari 2 sertifikat hak pakai yang jika dìtaksir harganya senilai kurang lebih 2 Miliar rupiah,” sambungnya.
Proses Penyelesaian dan Penerbitan Sertifikat ini tentunya tidak terlepas dari bantuan dari pihak-pihak terkait seperti BPN OKU, BPKAD, DLHK, Bapak Yanuar selaku mantan Camat Lubuk Batang serta pihak – pihak lain yang tidak dapat dìsebutkan satu persatu.
“Alhamdulillah permasalahan yang timbul sejak 2006 dapat terselesaikan sampai saat ini. Untuk itu atas nama pribadi dan pimpinan Kejari OKU mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses penerbitan sertifikat ini. Kiranya setelah selesai penerbitan sertifikat asset ini bisa dìmanfaatkan dan tetap dìjaga,” lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu juga berharap bahwa giat ini menjadi entry point untuk kerja-kerja selanjutnya, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan asset milik Pemkab OKU.
Sementara itu, PJ Bupati OKU dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan salut dan rasa bangga kepada jajaran Kejaksaan Negeri OKU yang telah menampilkan dan membuktikan secara nyata atas Langkah penyelesaian secara tuntas terhadap persoalan dan permasalahan yang dìhadapi oleh Pemkab OKU.
Setelah bertahun tahun, lahan TPA Simpang Kandis ini mengalami persoalan
berupa klaim oleh Masyarakat setempat dan tidak adanya kejelasan terhadap batas-batas dan banyaknya hambatan-hambatan dalam proses penerbitan sertifikat ini.
“Karena hal itulah, kami sangat berterimakasih atas dukungan penuh yang dìberikan oleh Kejaksaan Negeri OKU beserta Jajaran dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten OKU terhadap persoalan ini bisa dìselesaikan dengan tuntas tanpa proses peradilan,” kata Pj Bupati.
Artinya, langkah-langkah yang telah dìambil melalui pencerahan hukum yang dìberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan jajaran dan dìdukung sepenuhnya oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten OKU.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu sangat berharap jalinan konsultasi dan koordinasi serta motivasi kerja yang dìdukung penuh oleh Kejari OKU dapat terus dìlanjutkan melalui program-program lainnya,” harap Teddy.
Pj Bupati juga mengharapkan keberlanjutan dari Pendampingan Hukum dan Kelancaran Proses Sertifikasi lahan di beberapa lokasi asset milik Pemkab OKU yang hingga detik ini masih dalam proses penerbitan administrasi.
“Guna mendorong penegakan hukum serta pembinaan kinerja aparatur daerah yang semakin baik dìmasa mendatang,” pungkasnya. (Red)


















Komentar