LAHAT, Beritakite.com – Setelah peresmian jalan khusus houling batu bara diinisiasi PT Levi bersaudara abadi yang diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) gelar sosialisasi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.M didampingi Asisten I & II, Kadishub, Kadis DLH, kadis BAPPEDA, kadis PUPR, camat merapi serta perwakilan perusahaan dan tamu undangan.
Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H.,M.H mengatakan, Jalan ini sudah diinisiasi 2 tahun lalu sejak menjadi anggota DPRD, karena banyaknya angka kecelakaan dan juga debu yang ada di Kecamatan Merapi Area.
“Gubernur sudah menyampaikan bahwa indeks udara di Kecamatan Merapi Area sudah melampaui batas amang artinya sudah zona merah,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Dikatakannya, memang waktu itu banyak sekali investor yang masuk ke lahan membahas masalah jalan houling batu bara, tetapi investornya tidak serius menangani hal tersebut.
“Jadi kami bersama forum masyarakat Merapi Area, bersama-sama nge-tracking dulu jalan. Jalan mana yang kira-kira akan dipakai? memperhatikan dampak lingkungan. Karena percuma jalan ini ada, jalan alternatif houling ini ada, ternyata membawa dampak lingkungan yang sama,” jelas Widia.
Akan tetapi, menurut Widia, masalahnya di tengah-tengah jalan houling ini melewati sinar mas dan MHP yang berkilometer bisa dipakai lahannya. Karena berkilometer sampai berapa puluh kilometer sampai sinar mas itu.
“Dulu sebelum kami tracking ini jadi, melewatinya hampir 20 kilometer. Tetapi kita berpikir, cara analogi, secara logis tidak mungkin sinar mas akan mau digusur 22 kilometer, menggusur mungkin sawit atau tanaman lain. Jadi kami sepakat me-tracking jalan yang jauh dari HGU dan wilayah PT MHP,” ucapnya.
Widia juga memikirkan dampak lingkungan yang ada. Sudah jauh dari rumah pemukiman, sudah jauh dari sungai lematang, air, bahkan cuma ada satu air di wilayah BSP tidak terdaftar di balai besar.
Menurut undang-undang nomor 3 tahun 2020 mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan tambang di dalam aktivitas usahanya tanpa melibatkan jalan batubara.
Selaras dengan PP nomor 96 tahun 2021 tentang melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, perusahaan wajib menggunakan jalan hauling khusus batubara.
“Awalnya pak Gubernur itu tidak percaya jalan ini sudah di tracking, sudah dibebaskan. Tetapi dibuka dengan pemerintah, terutama Kabupaten Lahat, bahwa jalan ini memang sudah diganti Ruhu,” tuturnya.
Lanjut Widia, Tmterbukti sekarang, semenjak instruksi Gubernur keluar, itu instruksi. Yang mana di pasal ke-4 dan ke-5 sudah jelas. 1 Januari 2026 tidak boleh lagi melewati jalan negara.
“Kami selaku Bupati, Wakil Bupati, mendesak. Segera sambungkan jalan ini ke jalan houling batubara yang tidak tersambung, cari solusinya, biar tersambung tidak mungkin akan dipikirkan terus oleh pemerintah,” tegas Widia.
Sementara, Kepala perencanaan PT Levi bersaudara abadi menyampaikan bahwa jalan houling ini melewati 2 kecamatan Merapi Barat dan Merapi Timur dengan 9 Desa.
“Sejak diresmikan kami langsung laksanakan pembangunan, alhamdulillah tidak ada kendala, dan dipastikan pada 1 Januari 2026 jalan houling sudah mulai beroperasi,” ungkap Beni. (rk)














Komentar