oleh

Tega, Ayah ini Hamili Anak Tirinya

-Kriminal-2228 Dilihat

Musi Rawas – Warga Desa Jajaran Baru I Dusun 3 Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas bernama Sigit Purnomo bin Jono (36) tega menyetubuhi anak dibawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya inisial TA (13).

Akibat perbuatannya, TA yang masih pelajar kini hamil dan harus menanggung derita atas perbuatan ayah tirinya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu M Romi menjelaskan perbuatan itu terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kondisi TA. Setelah menerima pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan itu ke Polsek Megang Sakti.

“Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/23/XII/2017/Sumsel/Mura/Sek Mg Sakti tanggal 07 Desember 2017, sekitar jam 23.00 WIB, seorang perempuan atas nama Srimurni binti Cakim (33) telah melaporkan kejadian tersebut, “jelasnya.

Menurut pengakuan TA kepada polisi ungkap Romi, perbuatan itu pertama kali terjadi sekitar bulan Juni 2017 sekitar jam 22.00 WIB yang tanggal persisnya tidak diingat korban. Saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan bejat tersebut dengan diiringi ancaman jika menolak tidak diperbolehkan membawa sepeda motor.

Kemudian sekitar bulan November 2017 jam 14.00 WIB sambungnya menuturkan, setelah pelaku melakukan perbuatan itu, ibu korban yang saat itu pulang ke rumah melihat pelaku didalam kamar sedang memakai celana dalam, dan terlihat TA terbaring di tempat tidur.

“Pelaku sudah berkali-kali melakukan perbuatan tercela tersebut dan setiap ingin melakukannya korban selalu diancam, “ungkap Romi, Jumat (08/12 /2017)

Setelah diketahui, pihak keluarga didampingi perangkat desa langsung mengamankan dan menyerahkan pelaku ke Polsek Megang Sakti.

” Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi, dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut, “pungkas Iptu Romi.

(prima)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *