oleh

OKK BPP HIPMI Intervensi BPD HIPMI Sumsel untuk Meloloskan Balontum yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Palembang, Beritakite.com – Campur Tangan Ketua Bidang OKK BPP HIPMI Pada Tahapan Musda BPD HIPMI Sumsel, Dugaan Kuat Dikarenakan Keberpihakan OKK BPP HIPMI Pada Salah Satu Kandidat

Kisruh tahapan pemilihan Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel terus berlanjut, hal tersebut diduga terjadi karena adanya intervensi dari ketua bidang OKK BPP HIPMI, Boy Sangadji yang ngotot meminta SC meloloskan salah satu Balontum pada tahapan Musda XIV BPD HIPMI Sumsel.

Dugaan tersebut semakin menguat pasca beberapa manuver Ketua Bidang OKK BPP HIPMI yang dianggap terlalu jauh melampaui kewenangan sebagai wasit dan pengarah; mulai dari mencampuri substansi materi hasil pleno penetapan panitia pengarah (SC), terkesan tutup mata dengan cara mengakomodir informasi sepihak dari salah satu balontum BPD HIPMI Sumsel (yang tidak memenuhi syarat pencalonan) yang jelas-jelas melanggar hirarki organisasi dengan langsung by pass ke BPP, serta terkesan menembak dari atas kuda dengan meminta balontum yang tidak memenuhi persyaratan tersebut untuk diloloskan sebagai salah satu kandidat calon ketum BPD HIPMI Sumsel selanjutnya.

Ex. Ketua SC sekaligus Ketua Pemilihan Balontum BPD HIPMI Sumsel 2020-2023, Yedi Efriandi mengatakan bahwa di HIPMI Sumsel saat ini sudah diobok-obok karena intervensi dari OKK BPP HIPMI yang terindikasi tidak netral dan tidak lagi mengambil keputusan berdasarkan aturan organisasi.

“Wah, sudah kacau HIPMI Sumsel oleh Ketua Bidang OKK pusat. Main tabrak-tabrak aturan demi meloloskan Balontum yang jelas tidak dapat melengkapi berkas persyaratan. Dari awal kekeluargaan HIPMI Sumsel ini sangat kuat bahkan mampu melahirkan para pemimpin berkualitas untuk memimpin daerah. Malu kita oleh salah satu oknum OKK BPP merusak nama baik HIPMI Sumsel. Yang jelas ini Sumsel bung bukan provinsi lain” ujar Yedi menungkapkan kesedihannya melihat kondisi HIPMI Sumsel saat ini.

Yedi menambahkan terkait ancaman OKK BPP HIPMI yang akan melalukan caretaker BPD Hipmi Sumsel apabila tidak meloloskan salah satu Balontum yang gugur sangat terkesan tindakan diluar aturan organisasi, dilain pihak dihembuskan bahwa BPD HIPMI Sumsel sudah habis masa kepengurusannya.

“Coba kita telaah secara seksama ART Pasal 13 poin 1 & 2 apabila memang mau sesuai aturan. Tahapan Musda XIV HIPMI Sumsel sudah dimulai sejak bulan Januari 2020 dan berlarut-larut, hingga saat ini belum jelas karena campur tangan dari Ketua bid OKK BPP HIPMI. Namun BPD Hipmi Sumsel masih legitimate untuk menyelesaikan pelaksanaan Musda ini, kecuali sejak awal misalnya kami BPD HIPMI Sumsel memang tidak melakukan tahapan Musda, nah baru bisa diambil alih oleh OKK BPP” terang Yedi.

Yedi Efriandi sendiri dicopot dari amanahnya sebagai Ketua SC Musda XIV sekaligus Ketua Pemilihan Balontum BPD HIPMI Sumsel 2020-2023, yang disinyalir juga merupakan bagian dari manuver ketua Bid OKK BPP HIPMI dengan cara mengeluarkan surat intruksi yang berisi beberapa poin, dua diantaranya mencopot ketua SC dan meminta diloloskannya salah satu Balontum yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Kita di HIPMI Sumsel selalu mengedepankan kekeluargaan dan kebersamaan dalam setiap penyelesaian masalah. Awalnya rekan-rekan pengurus beritikad baik dengan mengganti saya sebagai ketua SC agar permasalahan bisa diselesaikan secara keleluargaan. Setelah diganti dengan ketua SC baru, OKK BPP ternyata malah juga mau menentukan personil SC dan OC. Kemudian OKK BPP tiba-tiba mau memediasi para ketua BPC yang notabene belum disahkan baik itu pengajuan pembuatan KTA, SK serta agenda pelantikan BPC, klu memang mau kita benahi internal organisasi ayo sama- sama kita tegakan sesuai aturan organisasi, jangan aturan malah dipilih-pilih yang menguntungkan saja untuk ditegakkan. Kita diminta tegak lurus dengan ikut melanggar aturan organisasi, nanti dulu bos…” tambahnya.

Terkait upaya mediasi yang akan dilakukan oleh OKK BPP HIPMI kepada ketua-ketua BPC se Sumsel, Yedi menerangkan bahwa sesuai dengan AD/ART pasal 13 ayat 8. Untuk menjadi peserta Musda, BPC sebaiknya segera mengagendakan Pelantikan, pengajuan pembuatan KTA dan SK karena merupakan syarat utama sahnya para BPC.

“Dengan situasi saat ini dimana kepengurusan BPC tengah menyelesaikan administrasinya sesuai aturan organisasi. Memaksakan pertemuan ini itu oleh OKK BPP kepada BPC tanpa melalui BPD juga kegiatan yang melanggar aturan organisasi.” jelas Yedi.

Sebelumnya, bidang OKK BPP HIPMI yang dipimpin langsung oleh Ketua bidang, Boy Sangadji menerima salah satu Balontum yang tidak lulus persayaratan pencalonan, Kgs. Hermansyah dan melakukan kajian serta dengar pendapat.

Dari hasil pertemuan tersebut BPP HIPMI akhirnya memberikan intruksi kepada Ketum BPD HIPMI Sumsel melalui Surat Keputusan Nomor 340/A/1-Sek/BPP/VII/2020, tentang pergantian SC baru dan meminta SC mengeluarkan keputusan baru untuk meloloskan Calon Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel atas nama Kgs Hermansyah.

Diketahui bersama, sikap tangan besi yang dilakukan oleh OKK BPP HIPMI kepada BPD di Nusantara bukan kali pertama, selain ancaman buat HIPMI Sumsel setidaknya ada 3 BPD lain (NTB, Sulut, Jogja) yang telah lebih dahulu dicarateker oleh OKK BPP dengan berbagai alasan. Yang membuat sebagian pengurus HIPMI dan publik pada umumnya memberikan preseden buruk pada kepengurusan BPP HIPMI periode ini sepanjang sejarah.

“Ya senior-senior banyak yang bertanya, kenapa HIPMI Sumsel dari awalnya wahana silaturahim dan kekeluargaan bagi para pengusaha Sumsel agar dapat tumbuh bersama. Malah seperti menjadi organisasi bodong tabrak aturan sana sini. Apa boleh buat, itu tindakan Ketua OKK BPP HIPMI dan menunjukkan kepada publik bagaimana kelas beliau dalam mengurus internal organisasi” tutup Yedi. (Redaktur)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *