oleh

Terima Pelimpahan Perkara Dua Tersangka Korupsi, Kajari OKU : Berkas Perkara Sudah P-21, Akan Segera Kita limpahkan Ke Pengadilan Tipikor

-Hukum-1886 Dilihat

OKU, beritakite.com – Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) telah menerima penyerahan 2 (dua) tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi dari penyidik Polres OKU, Rabu (29/3/2023).

Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H, M.H., didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan S.H.  dan Kasi Intel Kejari OKU, Variska Ardina Kodriyansah, SH., MH., menjelaskan bahwa perkara yang diterima yang pertama adalah perkara tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Saherman Bin Wani.

“Saherman bin Wani didakwa dengan Kesatu Pasal 12 huruf e atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap jelas Kajari OKU

Dan yang kedua adalah perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Desa (BUMDes) yang bersumber dari APBN pada Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU TA 2018 dengan tersangka Jon Hendrah Bin Zal Zahri.

“Untuk tersangka Jon Hendrah ini didakwa dengan Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentangperubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Kajari.

Diuraikan oleh Kajari stelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya status kedua tersangka dinaikkan menjadi terdakwa oleh Penuntut Umum dan kemudian penuntut umumakan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap kedua terdakwa serta akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

“Saat ini Penuntut Umum telah melakukan Penahanan terhadap ke-2 terdakwa di Rumah Tahanan Negara Baturaja selama 20 hari kedepan dimulai dari tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023,” urai Kajari OKU.

Kajari OKU, Choirun Parapat, juga mengatakan bahwa proses penyerahan terdakwa dan barang bukti atau (tahap II) tersebut dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau (P-21).

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas IA Palembang, untuk saat ini keduanya kita titipkan penahananya di Rutan Baturaja,” tandas Kajari OKU.

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *