OKU, beritakite.com – Vonis bebas terhadap tiga dari delapan terdakwa yang diduga terlibat di dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Aliyas Pati Yusuf mengundang kekecewaan berbagai pihak.
Selain pihak keluarga korban, aparat Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) juga merasa kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam dialog usai sidang putusan yang di inisiasi Kabag Ops Polres OKU Kompol M. Ginting dan Pihak Kejaksaan OKU Selatan bersama keluarga inti korban.
Dalam dialog yang merupakan upaya untuk menenangkan keluarga korban yang tidak puas dengan vonis terhadap para terdakwa, dan ingin menghakimi sendiri para terdakwa, Kasi Pidum Kejari OKU Selatan dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut mengungkapkan kekecewaan nya atas vonis majelis hakim.
Menurut Kasi Pidum Kejari OKU Selatan Rovano, SH dan Jaksa Penuntut Umum Robby Rahditio Dharma, SH pihaknya telah melakukan tuntutan maksimal terhadap 8 terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara.
“Terhadap 5 tersangka yang divonis tidak sesuai tuntutan JPU, kami akan melakukan upaya banding,” kata Kasi Pidum Kejari OKU Selatan Rovano, SH saat diwawancara wartawan usai dialog dengan Keluarga korban.
Sedangkan terhadap 3 tersangka yang divonis bebas menurut Rivano pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi.
“Kita akan Kasasi,” tegas Kasi Pidum. (bw)















Komentar