Baturaja, beritakite.com – Ratusan masyatakat Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu pada hari ini (Kamis, 13/9/2018) melakukan aksi penolakan penambangan batubara yang akan dilakukan di wilayah Desa Baturaden dan Batuwinangun.
Aksi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Batumarta (AMPLB) tersebut dipicu oleh rencana penambangan batubara yang akan dilakukan oleh PT. Selo Argodedali, karena menurut koordinator lapangan aksi tersebut Irsan Yuliandi Audi tidak pernah ada sosialisasi terkait penambangan tersebut.
“Masyarakat Batumarta bisa hidup karena kawasan Batumarta adalah kawasan agribsisnis sehingga tidak perlu penambangan batubara, oleh karena itu kami menolak penambangan batubara di Batumarta” ujar Irsan
Setelah melakukan orasi di halaman gedung DPRD OKU selanjutnya massa aksi diterima oleh anggota DPRD OKU di ruang Badan Musyawarah DPRD OKU.
Massa aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD OKU didampingi anggota DPRD OKU Ridar Hariyuwono, Idrus, Yoni Risdiyanto, Marjito Bachri, Syaifudin. AB dan Yopi Sahrudin serta dihadiri Asisten 2 Pemkab OKU, Kepala Kesbangpol, Kepala UPTD pertambangan, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional dan Camat Lubang Raja.

Dalam pertemuan di ruangan Banmus DPRD OKU koordinator aksi Irsan Yuliandi Audi menyerahkan surat yang berisi 6 tuntutan kepada DPRD OKU yang diterima anggota DPRD OKU Yopi Sahrudin yang menjadi pimpinan musyawarah dalam pertemuan tersebut.
Dalam penyampaiannya diruang Bamus DPRD OKU tersebut massa meminta pihak DPRD dan pemerintah untuk bersama-sama menolak dan menghentikan pertambangan batubara di wilayah Batumarta serta meminta revisi Perda OKU tentang Tata Ruang.
Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani, SE dalam menanggapi tuntutan massa aksi menyampaikan
“Kami sebagai bagian masyarakat menolak penambangan yang akan dilakukan hanya saja kita terbelenggu dengan UU No. 23 tahun 2014” ujar Zaplin
Asisten 2 Setda OKU Fachruddin Rozi dalam penyampaiannya mengatakan bahwa saat ini kewenangan penerbitan izin pertambangan batubara adalah kewenangan pemerintah pusat.
“Izin penambangan batubara merupakan kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014” ujar nya.
Sedangkan terkait tuntutan masyarakat mengenai perubahan wilayah Batumarta menjadi kawasan agribisnis akan di kaji rencana tata ruang yang ada.
Sementara itu Kepala UPTD Pertambangan Regional VI Sumsel M. Toyib menjelaskan bahwa izin yang dimiliki PT. Selo Argodedali telah ada sejak tahun 1997.
“Kegiatan penambangan PT. Selo Argidedali berdasarkan perjanjian PKP2B antara perusahaan dan pemerintah pusat yang telah dilakukan pada tahun 1997” ujar Toyib.
Pantauan beritakite.com aksi penolakan penambangan batubara tersebut berjalan secara kondusif dibawah pengawalan ketat aparat Kepolisian dan Sat PolPP, selanjutnya guna menindaklanjuti tuntutan masyarakat tersebut Ketua DPRD OKU berinisiatif menggelar Rapat Pimpinan guna mencari jalan keluar atas permasalahan yang ada. (bw)


















Komentar