oleh

Hati-Hati Pelanggaran, Sebelum Ketetapan Pasangan Pada 14 Februari

Palembang, Untuk mencegah terjadinya gesekan dan benturan jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi empat zona kampanye pada Periode Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel Juni 2018. Sementara pasangan yang memasang baliho di luar ketentuan terancam dipidana.

Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengungkapkan, keempat zona tersebut berdasarkan jumlah pasangan kandidat. Zona satu meliputi Kota Palembang, Banyuasin, Ogan Ilir dan Kota Prabumulih, zona dua meliputi Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Ogan Komering Ulu Timur.

Zona tiga meliputi Kabupaten Muara Enim, Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang, sedangkan zona empat berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Lubuklinggau.

“Sudah kita bagi empat zona kampanye bagi empat pasangan calon. Ini bertujuan untuk memisahkan masing-masing pasangan sehingga tidak ada tabrakan dan gesekan,” ungkap Aspahani

ementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Junaidi mengingatkan pasangan calon dan tim kampanye tidak memasang baliho ajakan sebelum waktu yang ditetapkan KPU Sumsel. Jika melanggar, pihaknya bisa saja mempidanakan pasangan tersebut.

“Tentu ada sanksi baik berupa administrasi bahkan bisa pidana. Kami minta semua pihak membuat pilkada ini berjalan lancar,” kata dia.

Untuk mengetahui terjadinya pelanggaran, Bawaslu Sumsel membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi di lapangan. Namun, sebelum penetapan pasangan pada 14 Februari, pemasangan baliho tetap diperbolehkan.

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *