oleh

AJARAN TRIAS POLITICA INDONESIA YANG TERCEDERAI

-Lahat-448 Dilihat

Melihat situasi dan kondisi bangsa Indonesia akhir-akhir ini terjadi berbagai gejolak demonstrasi, kerusuhan bahkan yang paling parah terjadi penjarahan terhadap tokoh politik , maka itu saya tertarik membahas sistem pembagian kekuasaan negara Indonesia. Perlu diketahui bawasanya Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, dibawah Amerika Serikat dan India. Hal ini didasarkan pada jumlah penduduk yang besar dan partisipasi aktif dalam proses demokrasi, termasuk pemilihan umum yang diselenggarakan secara langsung untuk memilih Presiden, Wakil Presiden dan pejabat daerah lainnya. Indonesia adalah negara Republik yang memiliki sistem pemerintahan Presidensial, yang dicirikan dengan adanya pemisahan kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan Presiden sebagai negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam sistem ini, Presiden memiliki kewenangan membentuk kabinet dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR). Indonesia merupakan negara Republik yang kekuasaan bersumber dari rakyat melalui pemilihan umum dan UUD 1945 adalah konstitusi tertinggi mandasarisnya.

Sistem pembagian kekuasaan (divisoin of powers) mengacu dan berasal dari teori Trias Politca yang menganut pemisahan kekuasaan (separation of powers). Ajaran Trias Politica dilatarbelakangi oleh sistem kekuasaan yang sewenang-wenang dan berpusat pada satu kekuasaan. Pada hakikatnya, prinsip pemisahan kekuasaan merupakan asas perlawanan yang bersandar dari sistem pemerintahan yang tidak demokratis. Prinsip ini memandang perlu memberikan jaminan kebebasan serta menghapus kesewenang-wenangan. Prinsip ini memberikan kekuasaan negara kepada beberapa lembaga yang berbeda dan independen tanpa memusatkan kekuasaan pada satu tangan atau lembaga. Prinsip pemisahan kekuasaan ditegakkan diatas dua dasar, yaitu : Pertama, memberikan kekuasaan pada lembaga-lembaga khusus atau tertentu dimana masing-masing lembaga tersebut menjalankan tugasnya yang telah ditentukan dan ditetapkan. Kedua, memberikan kebebasan pengaturan bagi lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan. Namun, setiap lembaga dapat menginterensi urusan lembaga lain dan tidak boleh menjalankan fungsi yang bukan fungsinya.

Ajaran Trias Politia dalam pemisahan atau pembagian kekuasaan mempraktikkan tiga cabang kekuasaan sebagai berikut.

a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan yang bertugas membentuk Undang-Undang.

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan yang bertugas melaksanakan Undang-Undang.

c. Kekuasaan yudikiatif, yaitu kekuasaan yang bertugas mengadili pelaksanaan Undang-Undang.

Organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga negara Indonesia yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

b. Presiden

c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

f. Mahkamah Agung (MA)

g. Mahkamah Konstitusi (MK)

h. Komisi Yudisial (KY)

Berdasarkan penjelasan diatas artinya para pemangku kekuasaan harus menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah tidak mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok. Keputusan yang dibuat juga harus dibuat secara bijaksana. Jika dilihat beberapa peristiwa beberapa hari ini, maka perlu adanya evaluasi dilakukan pemangku kekuasaan, terutama lembaga legislatif yang seharusnya menyuarakan kepentingan dan aspirasi rakyat karena DPR adalah wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat. Ribuan masa aksi dari berbagai latar belakang berkumpul di gedung DPR menyuarakan pendapat antara lain.

1. Mendesak seluruh DPR RI untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia

2. Menuntut penghapusan tunjangan rumah dinas DPR RI

3. Menuntut aparat mengusut tuntas dengan transparan tindakan represif

4. Mendesak Presiden untuk mencopot Kapolri

5. Mendesak pengesahan RUU perampasan aset.

Situasi memanas dan Chaos terjadi akbiat beberapa kebijakan yang dianggap janggal dan tidak memihak kepada rakyat. Ditengah kondisi ekonomi bangsa yang sulit, angka pengangguran tinggi, dan ditengah kebijakan efisiennsi anggaran justru DPR menaikan tunjangan dan tunjangan rumah yang begitu tinggi. Hal ini dianggap menghina masyarakat yang sedang kesusahan, ditambah lagi muncul jawaban dan statement oleh oknum anggota DPR RI yang menyinggung rakyat Indonesia ditambah lagi adanya tindakan refresif oleh aparat Kepolisian dalam mengamankan aksi. Terjadilah chaos dan penjarahan tidak terhindar, pada dasarnya demonstrasi atau menyuarakan pendapat adalah hak masyarakat Indonesia yang diatur UU No. 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum. Jika merusak fasilitas umum itu bagian dari tindakan anarkis dan melanggar hukum.

Angka korupsi di Indonesia sangat tinggi berdasarkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada tahun 2024, Indonesia memiliki skor 3,85 pada skala 0 sampai 5. Kasus korupsi dari tahun 2004-2022 sebanyak 1.261 kasus, hal ini lah menyebabkan para aksi demonstran menuntut RUU Perampasan Aset segera disahkan. DPR dinilai sangat lamban dan tidak bijaksana dalam memutuskan RUU padahal sudah disusun dari tahun 2008. RUU ini telah melalui jalan panjang dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ajaran Trias Poltica di Indonesia dicederai oleh oknum-oknum koruptor dan orang yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok. Mengacu juga kepada ketidaksesuaian penerapan di Indonesia DPR yang dipilih rakyat seharusnya membela kepentingan rakyat justru dijadikan ajang pamer kemewahan,korupsi dan kebijakan yang dibuat tidak berdasarkan kepentingan rakyat. Lembaga eksainatif contohnya BPK menerapkan sistem checks and balances, bukan pemisahan kekuasaan yang mutlak. Lembaga Yudikatif yang seharusnya mengayomi masyarakat dibidang hukum justru banyak pengamat menilai berjalan kurang baik karena pengawasan yang lemah, kesenjangan antara hukum dan menyebabkan rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan ditambah lagi etika hakim yang beberapa hakim justru membuat aturan dan kebijakan yang tidak sesuai. Reformasi dan evaluasi sistem Trias Politica di Indonesia dilakukan untuk perbaikan dan kemajuan bangsa Indonesia tanpa ada saling interpensi dari masing-masing lembaga negara dan pihak-pihak tertentu yang meninginkan kepentingan. Presiden selaku lembaga eksekustif dan kepala negara harus memutuskan kebijakn ataupun keputusan yang tepat dan tegas terutama dalam kasus korupsi yang sangat merugikan bangsa ini. Saya juga berpesan kepada seluruh rakyat Indonesia agar selalu menjaga kedamaian dan ketertiban, hindari isu-isu Hoax agar tidak terjadi perpecahan karena ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila yang selalu menginginkan persatuan.

 

 

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *