Lahat, TPP merupakan (Tunjangan Profesi Pendidik ), tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan. Hal ini diharapkan agar supaya guru-guru penerima TPP ini mampu menggunakannya untuk peningkatan kompetensi sehingga menjadi guru profesional dan ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun pada kenyataannya beberapa bulan di tahun 2017 lalu kabar soal TPP ini seolah menghilang di telan bumi. Para guru mempertanyakan hak mereka yang belum di berikan.
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang Guru SMA yang tidak igin di sebutkan namanya, kepada beritakite.com Ia mengungkapkan, “jangankan pencairan uang TPP, kabarnya saja sudah hilang entah kemana. Padahal sudah beberapa bulan TPP itu belum di cairkan” (6/1)
“Apa perlu di demo lagi seperti waktu lalu, setelah demo para kades. Apa untuk mendapatkan hak kami harus dengan cara seperti itu supaya bisa di berikan haknya.” ungkapnya
Para guru berharap agar pemerintah segera memberikan hak mereka. Setelah persoalan sertifikasi guru yang baru di cairkan hanya tahap I. Kemudian di lanjutkan dengan hilangnya kabar TPP. (Vinna)
















Komentar