Baturaja, beritakite.com – Penolakan Warga Desa Baturaden dan Batu Winangun Kecamatan Lubuk Raja Kabupatan Ogan Komering Ulu terhadap rencana penambangan batubara diwilayah mereka akhirnya mendapat respon dari Anggotan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pada hari ini (Senin, 24/9/2018) akhirnya Anggota DPRD Kab. OKU melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kelokasi tambang batubara PT. Selo Argodedali di Desa Baturaden dan Batu Winangun Kecamatan Lubuk Raja.
Rombongan DPRD OKU yang melakukan sidak merupakan tim terpadu yang terdiri dari Unsur Anggota DPRD OKU serta unsur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten OKU.
Sidak Tim Terpadu tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD OKU, Ferlan Yuliansyah Murod didampingi anggota DPRD OKU antara lain Ridar Hariyuwono, Yudi Purna Nugraha, Mirza Gumay, Sahril Elmi, Syaifudin AB, Yoni Risdiyanto dan nampak juga hadir bebrapa pejabat Pemkab OKU serta Camat Lubuk Raja.
Ferlan menyebut, kunjungan anggota DPRD OKU terkait dengan adanya aspirasi dari masyarakat di Batumarta (Lubuk Raja) yang menolak adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya.
“Ini tindaklanjut dari masukan yang disampaikan masyarakat terkait kegiatan penambangan yang ada di Batumarta,” katanya.
Menurut Ferlan sidak ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi agar aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui aksi beberapa hari yang lalu dapat tercapai
“Tim terpadu turun untuk mendengar langsung bagaimana persoalan di lapangan. Selain itu, juga diharapkan persoalan yang ada, cepat dapat diselesaikan. Salah satunya melakukan koordinasi dengan masyaraat dan tokoh masyarakat. Sehingga persoalan bisa tuntas dan dicarikan solusi terbaik, dan tidak berlarut larut” lanjut nya.
Irsan Yuliadi Audi tokoh masyarakat Kecamatan Lubuk Raja yang turut hadir dalam Sidak yang dilakukan oleh Tim Terpadu tersebut menyampaikan ucapan terimakasih atas respon yang diberikan anggota DPRD OKU menyikapi aksi masyarakat Lubuk Raja ke DPRD OKU beberapa hari yang lalu dan pihaknya berharap pihak PT. Selo Argodedali menghentikan aktifitasnya selama DPRD OKU masih memproses aspirasi yang disampaikan masyarakat Lubuk Raja terkait penambangan batubara.
“Pada prinsipnya perusahaan harus menghentikan segala aktifitasnya, sebagaimana rekomendasi yang diberikan DPRD OKU, mari kita sama-sama menghargai tahapan yang sedang dilakukan oleh DPRD OKU,”Ujar Irsan
Terpisah, Kepala Teknik Tambang PT. Selo Argodedali, Dedi Herwan saat dijumpai dilokasi Sidak Tim Terpadu mengatakan bahwa perusahaan tersebut dalam operasional sudah ada izin dari Kementerian ESDM degan nomor 447.K/30/DJB/2017.
Selain itu, sebut Dedi, juga ada surat Gubernur Sumsel Nomor 423/KPTS/BAN.LH/2010 yang dikeluarkan Gubernur Sumsel. Isinya tentang kelayakan hidup pertambangan batubara perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Selo Argodedali di Kabupaten OKU Timur, dan Kabupaten OKU.
Bahkan untuk menggunakan akses jalan, pihaknya juga sudah dapat izin penggunaan jalan dari pihak Desa Batuwinangun. Surat pada 31 Agustus 2018 ditandatangani Kades Batu Winangun Slamet Parida. Termasuk izin penggunaan jalan desa di Desa Baturaden yang ditandatangani Kades Baturaden Firdaus.
“Izin kita sudah lengkap, karena usaha pertambangan batubara ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.(bw).












Mohon maaf pak kami disini sudah sangat sejahtra.. karna hasil bumi kami sangat melimpah.. dari sektor perkebunan karet.. dan jangan di ganggu wilayah kami dengan pertambangan. Yg berdampak merusak lingkungan. Bila anda berpendapat tambang bisa mensejahtrakan masarakat apa komentar anda pemberitaan di setiap komflik tambang yang tlah terjadi