oleh

Kasi Intel Kejari Muba : Penggunaan Keuangan Negara Harus Dapat Dipertanggungjawabkan Dengan Baik dan Benar

MUBA – Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) Marcos MM Simaremare, SH.,M.Hum., yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Abu Nawas, SH., hadir sebagai narasumber dalam Workshop Analisis Data PIS-PK dan integrasi Lintas Program serta Evaluasi Capaian Kinerja DAK Nonfisik Puskesmas Tahun 2021-2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupten Musi Banyuasin, Rabu (8/6/2022).

Dalam Workshop yang dihadiri perwakilan dari BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin, Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dan seluruh perwakilan Puskemas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Abu Nawas, SH menyampaikan hal terkait Pengawasan dan Pengendalian, Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan

Dijelaskan oleh Abu Nawas, SH., Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan telah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2022.

“Peran Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebagai penegak hukum secara preventif untuk mengawal dan mengamankan penggunaan anggaran agar tidak melenceng dan penggunaannya tepat sasaran,” jelas Abu Nawas dihadapan peserta workshop.

Ditegaskan oleh Abu Nawas, bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran atau keuangan Negara harus mengikuti petunjuk teknis sebagai mana telah di atur oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

“Jika ada yang berani-berani menyalahgunakan dan menyelewengkan wewenang dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, maka mereka akan terjerat Hukum yang mana telah di atur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Usai kegiatan Workshop Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas, SH., saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa sebagai aparat penegak hukum pihaknya akan terus mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan-permasalahan terkait penggunaan anggaran/keuangan negara agar selalu mengikuti aturan perundang-undangan dan tepat sasaran.

“Setiap penggunaan keuangan negara harus dapat di Pertanggungjawabkan dengan baik dan benar,” tegas Abu Nawas, SH.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *