oleh

Kasi Intel Kejari OKU : Gunakan Acuan Standar Harga Kabupaten Dalam Pengelolaan Dana Desa

-OKU-421 Dilihat

OKU – Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional. Dalam pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut, kepala desa sebagai pengguna anggaran dana desa hendaknya berhati-hati agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaannya.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., saat mewakili Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung,SH.MH., dalam kegiatan Bimtek Advokasi Hukum Bagi Pemerintahan Desa se Kecamatan Sinar Peninjauan, Kamis (29/9/2022).

“Dalam program ketahanan pangan baik berupa pembelian bibit tanaman maupun bibit/indukan ternak, harus mengacu pada standar harga kabupaten yang ditetapkan bupati, hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam penggunaan anggaran dana desa,” ucap Variska dihadapan para peserta dari 6 desa se Kecamatan Sinar Peninjauan.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Marga Mulya Kecamatan Sinar Peninjauan dan dihadiri oleh Kasi Intel Kejari OKU beserta staf, 6 Kepala Desa se Kecamatan Sinar Peninjauan, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Marga Mulya, Anggota BPD serta peserta bimtek tersebut, Variska Ardina Kodriansyah menjelaskan pentingnya kepala desa mengacu pada standar harga yang telah ditetapkan bupati.

“Jika tidak mengacu pada standar harga yang ditetapkan bupati, maka itu sudah pasti menjadi kesalahan,”  tegas Variska.

Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, Variska membeberkan beberapa metode agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

“Perencanaan harus disusun secara matang berdasarkan prioritas memperhatikan kebutuhan masyarakat desa; Penggunaan anggaran dilakukan secara benar dengan tidak ada penyimpanga; Sedapat mungkin meminimalisir diskresi (mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi), dengan tetap berkonsultasi dengan pemerintah setempat; Optimalisasi pengawasan internal pemerintah dan laporan pertanggungjawaban disusun secara benar dan tidak manipulatif,” bebernya.

Selain itu, Variska juga menyampaikan sekiranya dalam pengelolaan dana desa, kepala desa mengalami kendala atau kebingungan dalam melaksanakan program, maka dirinya mempersilahkan kepala desa untuk dating ke Kantor Kejari OKU untuk berkonsultasi.

“Silahkan datang ke kantor, konsultasikan permasalahan yang ada, gratis tidak dipungut biaya, Kejari OKU melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah ada MoU dengan Pemda, jadi pemerintah desa tinggal melanjutkan, manfaatkan fasilitas konsultasi hukum yang disiapkan Negara,” tandas Variska.

Peserta Bimtek Advokasi Hukum bagi pemerintah desa se Kecamatan Sinar Peninjauan

Selain Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah, hadir pula sebagai pembicara dalam kegiatan Bimtek tersebut Dedi Setiawan, SH., dan Eral Fauzi, SH., staf Pengelola Data Intelijen Kejari OKU. Dalam paparan materinya Dedi Setiawan menguraikan tentang Tugas dan Kewenangan  Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia  sebagaimana telah diubah dengan UU 11 tahun 2021 dan juga memaparkan tentang indikasi-indikasi penyalahgunaan dana desa.

“Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan pelaksanaan, penata usahakan, pelaporan dan pertanggung jawaban harus dilaksanakan dengan benar, dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa jangan sampai ada rekayasa,” urai Dedi Setiawan saat memaparkan tentang indikasi penyalahgunan dana desa.

Selain itu, Dedi juga memaparkan program prioritas penggunaan dana desa yang mengacu pada program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang berisi 18 poin yang sejalan dengan SDGs Nasional dengan target desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, serta pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

Sementara itu Eral Fauzi, SH dalam penyampaian materinya menjabarkan Tugas dan Wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B UU 11 tahun 2021 tentang perubahan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

“Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang: a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan; c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri; d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan e. melaksanakan pengawasan multimedia,” urai Eral menjabarkan tugas dan wewenang Bidang Intelijen Kejaksaan.

Eral Fauzi juga memaparkan potensi terjadinya tindak pidana pungutan liar (pungli) yang umum terjadi di desa diantaranya terjadi pada pembagian dana bantuan langsung tunai (BLT) dan dalam pembuatan surat-menyurat diantaranya dalam pembuatan surat tanah dalam program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Hindari segala bentuk pelanggaran hukum baik itu korupsi maupun pungli, agar kepala desa tidak bermasalah dengan hukum,” himbaunya.

Dijelaskan Eral, Kejaksaan memiliki 3 strategi dalam pemberantasan korupsi, yaitu ; yang pertama ptrategi preventif , yaitu berupa penyuluhan hukum seperti yang kita laksanakan ini, kemudian zona integritas di desa-desa. Strategi kedua yaitu strategi restoratif, strategi ini berupa pengembalian uang negara, dilakukan jika dalam penanganan sebuah perkar ditemukan kerugian negara dan masih memungkinkan untuk dilakukan pengembalian kerugian uang negara tersebut. Dan terakhir Staregi Represif, ini strategi terakhir yaitu kita lakukan proses hukum.

Sementara itu Kepala Desa Marga Mulya, Muntari, SS., dalam sambutanya mewakili kepala desa se Kecamatan Sinar Peninjauan saat pembukaan acara Bimtek tersebut menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kasi Intel Kejari OKU beserta staf yang telah berkenan hadir memenuhi undangan mereka untuk menjadi pembicara dalam Bimtek Advokasi Hukum tersebut.

“Kami ingin menimba ilmu, karena kami kepala desa awam dalam hal hukum, tidak mengerti hukum, kami memerlukan bimbingan dan arahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tidak bermasalah dengan hukum,” ujar Muntari singkat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *