LAHAT, Beritakite.com – Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat berinisial KB jadi tersangka pada Selasa (2/9/2025).
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023, penetapan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025.
Tim penyidik Kejari Lahat telah memeriksa 52 saksi serta menggeledah Kantor KONI Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga setempat.
Dari proses penyidikan, kejaksaan berhasil mengamankan uang senilai Rp287,8 juta yang langsung disetorkan ke Bank BSI KCP Lahat dan kini berada di bawah pengawasan penyidik.
KB melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, atau Pasal 9 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kejaksaan menegaskan, nilai pasti kerugian negara dalam perkara ini masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan dan auditor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka KB ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 hingga 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah sekaligus mengupayakan pengembalian kerugian negara.
“Langkah ini tidak hanya sebatas penindakan hukum, tetapi juga menjadi upaya pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat praktik korupsi,” ucap Toto. (rk)














Komentar