oleh

Kejari OKU Beri Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bagi Aparatur Kelurahan Se Kecamatan Baturaja Timur

-OKU-1064 Dilihat

OKU – Kejaksaan Negri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) memberikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada lurah dan aparatur kelurahan se Kecamatan Baturaja Timur, Jum’at (24/12/21) di Aula Gedung Serbaguna Kantor Camat Baturaja Timur.

Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut dihadiri  oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung,SH.MH., diwakili oleh Seksi Intelijen Kejari OKU yang dipimpin Kasi Intelijen Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., Camat Baturaja Timur Ogan Amrin, S.STP., M.Si., Sekcam Baturaja Timur Suryadi, SE., MM.,dan 9 Lurah se Kecamatan Baturaja Timur beserta staf kelurahan.

Camat Baturaja Timur Ogan Amrin dalam sambutanya saat membuka kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut menyampaikan bahwa harapannya agar kegiatan tersebut dapat menjadi modal bagi seluruh lurah dan aparatur kelurahan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Kepada bapak-bapak dari Kejari OKU, mohon kiranya dapat memberikan arahan dan bimbingan yang seluas-luasnya, sosialisasikan tentang pelayanan, karena kami langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Ogan Amrin.

Ogan Amrin berharap kepada seluruh peserta agar dapat  mendengarkan apa yang disampaikan narasumber. Ogan juga memastikan bahwa hasil penyuluhan hukum tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Hasil penyuluhan ini akan disosialisaikan (oleh Lurah) ke RT/RW di lingkungan kelurahan masing-masing,” ungkap Ogan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH.,MH., dalam materinya menegaskan tentang tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Selain dalam bidang penuntutan, di bidang perdata dan tatausaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Variska Ardina Kodriansyah.

Peserta penyuluhan hukum bagi aoparatur kelurahan se Kecamatan Baturaja Timur

Disampaikan Variska dalam kegiatan pendampingan pembangunan dahulu Kejaksaan memilki TP4D, dan saat ini fungsi pendampingan di Kejaksaan ada di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dijelaskan Variska bahwa Seksi Datun Kejari OKU telah melakukan MoU dengan Pemkab OKU oleh karena itu, kelurahan sebagai bagian dari Pemkab OKU dapat juga mengajukan pendampingan ke Seksi Datun.

“Dalam mengelola dana kelurahan jangan sampai ada penyelewengan, oleh karena itu jika ada kegiatan yang dirasa memerlukan pendampingan Kejaksaan, saya sarankan untuk mengajukan pendampingan ke Kejari OKU,” beber Variska.

Selain menyampaikan materi tentang tugas dan fungsi Kejaksaan, Kasi Intelijen juga menyampaikan materi tentang pungutan liar, dimana aparatur Kejaksaan bersama kepolisian dan inspektorat  tergabung dalam Tim Satgas Saber Pungli.

Menurut Variska Ardina Kodriansyah tindak pidana pungutan liar banyak terjadi di sektor pelayanan publik diantaranya dalam pelayanan pembuatan KK/KTP, dan juga dalam pembuatan membuat surat tanah..

Menurut Variska Ardina Kodriansyah saat ini pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional tengah menggalakkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai pengganti program Prona, dalam program PTSL inilah besar peluang terjadinya pungli oleh aparat pemerintah.

“Pemerintah telah menetapkan biaya PTSL sebesar 200 ribu, jangan ada pungutan melebihi yang telah ditetapkan tersebut, karena jika ada pungutan diluar yang telah ditetapkan tersebut, maka itu terkategori pungli, dan dapat di proses ke ranah hukum,” tegas Variska.

Oleh karena itu, Variska menekankan kepada Lurah dan perangkat Kelurahan agar tidak memungut biaya diluar ketentuan yang ada, dan dirinya menyarankan jika ada kekurangan biaya dalam pelaksanaan program tersebut, agar petugas (aparatur Kelurahan yang bertugas dalam pelaksanaan program PTSL) meminta bantuan pemilik tanah sesuai dengan kekurangan yang ada.

“Jika misalnya ada kekurangan patok untuk batas tanah, minta bantuan pemilik tanah untuk menyiapkan patok, jangan meminta uang tambahan,” tegasnya lagi.

Senada dengan Kasi Intelijen, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari OKU Hendri Dunan, SH.,menekankan pentingnya menghindari dan mencegah pungutan liar.

“Jangan ada pungli, karena pungli akan berdampak timbulnya ekonomi biaya tinggi, merusak tatanan peradaban masyarakat, menghambat pembangunan, serta menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Hendri Dunan.

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *