oleh

Kejari OKU Kembali Lakukan Penghentian Penuntutan Dengan Restorative Justice

OKU – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU) Choirun Parapat, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Erik Bagus Mudigdho, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Adhi Priyotomo, S.H. melaksanakan Ekspose Perkara terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (restorative justice) secara virtual di Aula Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Kamis (29/8/2023).

Ekspose perkara dilakukan secara virtual dihadiri dan dipimpinn langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., beserta Koordinator pada Jaksa Agung Muda BidangTindak Pidana Umum.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu adalah atasnama Tersangka Chairul Zainal Bin Zainal Abas, sedangkan korban adalah Nanang Irama Bin Patemu.

Dijelaskan oleh Kajari OKU Choirin Parapat bahwa kronologis perkara tersebut berawal pada hari Kamis, 23 Februari 2023, sekira pukul 12.00 WIB, tersangka Chairul Zainal Bin Zainal Abas bertemu dengan saksi Nanang Irama Bin Patemu (keduanya merupakan adik-kakak sepupu) di depan cucian steam motor milik saksi Muslihin yang beralamat di Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan Kajari tersangka yang sebelumnya kesulitan bertemu dengan saksi Nanang Irama Bin Patemu, guna menyelesaikan permasalahan bagi panen kabun karet, langsung menghampiri Saksi Nanang Irama Bin Patemu dan berkata “mengapa sulit untuk ditemui”.

“Bersamaan dengan hal tersebut kemudian tersangka juga langsung memukul dengan tangan sebelah kanan kearah bahu dan leher Saksi Nanang Irama Bin Patemu sebanyak 1 (satu) kali,” terang Kajari OKU.

Kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan saksi Nanang Irama Bin Patemu dengan berkata agar saksi Nanang Irama Bin patemu menemui tersangka di rumah tersangka. Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, serta korban dan tersangka sepakat untuk berdamai selain itu yang terpenting tersangka telah mengakui kesalahanya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” urai Kajari.

Dijelaskan pula oleh Kajari OKU bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative telah disetujui Jampidum, karena memenuhi persyaratan sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020,” tandas Kajari.

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *