oleh

Konsisten Tolak Kenaikan BBM Subsidi, KAMMI OKU Raya Tak Ingin Ikut Tim Pemantau BBM

 

Baturaja – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah OKU Raya melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang hadir pada Rapat Pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penggunaan BBM, Kamis (08/09) di Ruang Rapat Bina Praja Setda OKU menyatakan diri menolak terlibat dalam susunan dan ranah tugas tim tersebut karena KAMMI konsisten menolak Kenaikan BBM bersubsidi.

Menjadi bagian dalam Tim Pengawasan dalam lingkup SPBU sebagai tempat penjualan umum Bahan Bakar Minyak sama saja dengan menyetujui dan menerima kebijakan pemerintah yang sangat tidak pro rakyat ini yaitu Kenaikan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Keresahan yang di rasakan masyarakat saat ini imbas dari kenaikan BBM tersebut di tangkap oleh KAMMI sebagai bagian dari aspirasi yang perlu disuarakan bahwasanya masyarakat memiliki kekhwatiran yang tinggi akibat kenaikan BBM ini semakin melemahkan perekonomian karena harga bahan pokok pasti ikut naik.

Menurut Iskandar, selaku Ketua Umum KAMMI OKU Raya menuturkan bahwa pertemuan tersebut tidak sesuai dengan esensi yang kami harapkan.  “tugas pemantauan SPBU itu bukan tugas OKP ataupun organisasi kemahasiwaan ,tapi sudah jelas diatur dalam UU bahwasanya adalah tugas kepolisan dan TNI,” ujarnya

Iskandar menyampaikan bahwa saat ini dapat dilihat antrian SPBU sangat panjang ketika harga BBM subsisidi dan non subsidi naik. “hal ini tidak akan terjadi kalau BBM tidak naik maka pemerintah Daerah juga tidak perlu repot-repot membentuk tim pemantauan dan pengawasan di setiap SPBU. Toh Tim Pemantauan dan Pengawasan Pengguna BBM tidak terlalu urgen dilakukan oleh OKP karena memang sudah ada Polisi dan unsur Penindak lain jika terdapat Kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi”,tambahnya.

Adapun Sekjend KAMMI OKU Raya, Mulya Ari Ramadhan menambahkan dan menekankan konsen yang dilakukan harusnya kepada hal-hal yang dapat berdampak langsung dan mengurangi kesulitan masyarakat. Masalah pengguna BBM itu hak masyarakat yang telah diatur dalam  Pasal 33 UUD tentang Hak Rakyat dalam perekonomian, jadi kurang adanya substansi terhadap kepentingan rakyat.

“mestinya pemerintah daerah khususnya bersama stakeholder di OKU dapat memberikan alternatif lain yang lebih meringankan dan membantu langsung masyarakat diantaranya dengan memastikan kestabilan harga bahan pokok untuk menekan laju inflasi dan mempertahankan keseimbangan daya beli masyarakat, mengedukasi peruntukan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dengan menindak tegas melalui pihak yang berwajib oknum-oknum yang melakukan kecurangan, jangan pengawasan dan pemantauan saja tanpa ada edukasi dan sanksi bagi yang melanggar.”tandasnya.

KAMMI melantangkan suara konsisten tolak kenaikan BBM sampai kapanpun, KAMMI akan selalu mengawal dan menjadi alarm bagi kebijakan pemerintah yang dirasa mempersulit rakyat.

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *