oleh

Marjito: Air Sungai Ogan Meluap Adalah Efek Alih Fungsi Kawasan Hutan Menjadi Perkebunan

-Lingkungan-2603 Dilihat

Baturaja, beritakite.con – Banjir yang melanda sebagian wilayah hilir Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) khususnya Kecamatan Peninjauan dan Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya merupakan akibat meluapnya air dari sungai Ogan.

Meluapnya air sungai Ogan sendiri adalah imbas dari hujan dengan intensitas tinggi di bagian hulu Kabupaten OKU.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten OKU H. Marjito Bachri, ST., melalui pres release yang dikirimkan kepada beritakite.com pada Sabtu (27/04/2019).

Menurut Marjito bagian hulu adalah kawasan yang termasuk hutan lindung dan saat ini sudah hampir habis di garap menjadi perkebunan kopi yang dilakukan terus-menerus sejak tahun 1980 tanpa adanya larangan dari aparat pemerintah.

“Efek alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan tersebut berdampak pada debit air sungai ogan, jika di kawasan Kecamatan Ulu Ogan hujan deras, maka otomatis air sungai Ogan akan langsung meluap, demikian juga sebaliknya, 1 minggu saja tidak hujan, debit air sungai Ogan akan secara drastis menyusut” kata Marjito.

Marjito menceritakan bahwa pada tahun 2014 dirinya mencoba berkeliling di kawasan hutan dari Desa Mendingin sampai ke pemukiman petani kopi yang disebut kawasan Bukit Nanti sampai ke Singgah Lage Talang Beringin dan berbatasan dengan Kisam Tnggi Kabupaten OKU Selatan dengan jarak tempuh 4 jam dengan motor.

Sepanjang perjalanan menurut politikus berdarah Ogan itu tidak ada lagi ditemukan kawasan hutan, semua sudah menjadi kawasan perkebunan rakyat.

“Anehnya instasi yg bersangkutan tidak pernah melakukan penghentian pembalakan hutan untuk kebun dikawasan hutan lindung,” sesal Marjito.

Menurutnya saat ini pembalakan hutan oleh penduduk pendatang sudah merambah ke kawasan hutan Desa Kemalajaya Kecamatan Muara Jaya.

“Yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah bila terjadi musibah banjir besar seperti tahun 1982 maka siapa yang akan memikul kesalahan ini,” ujarnya.

Menurut H. Marjito Bachri perlu ada perhatian serius dari pemerintah daerah guna mencegah musibah yang mungkin terjadi akibat maraknya alih fungsi lahan hutan di kawasan hulu Kabupaten OKU itu.

“Pemerintahan Kabupaten OKU harus serius menegakkan aturan dimana kawasan yang boleh di manfaatkan oleh penduduk sekitar hutan dan mana zona larangan yang harus kita lindungi” pungkas anggota DPRD OKU itu. (bw)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *