Palembang, Beritakite.com – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil KemenHAM Sumsel) menggelar Rapat Penyampaian dan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kamis, 2 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bidang Instrumen dan Penguatan HAM ini bertujuan untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Berti Andriani. Dalam sambutannya, Berti menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam setiap substansi peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah.
“Melalui kegiatan ini, dilakukan penyampaian hasil analisis dan evaluasi terhadap Raperda, sekaligus pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan yang telah diberikan sebelumnya,” ujar Berti.
Integrasi perspektif HAM dalam pembentukan peraturan daerah dinilai sangat krusial untuk menjamin bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya memasukkan nilai-nilai HAM di setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, di antaranya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil KemenHAM Sumsel, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kaidah teknis penyusunan (legal drafting), tetapi juga memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan bagi masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini sekaligus mencerminkan komitmen negara dalam menjunjung tinggi nilai-nilai HAM di tingkat daerah.












Komentar