oleh

Trial by The Press, Oleh : Naomi (FH Unsri)

Oleh : Naomi
(Fakultas Hukum Unversitas Sriwijaya)

Trial by the press adalah peradilan oleh pers, di mana pers berperan sebagai Polisi, Jaksa, Hakim dan aparat hukum lainnya. Di Indonesia belum terdapat peraturan yang mengatur tentang trial by the press. Padahal, pemberitaan yang sudah “memvonis” seseorang tersangka dilihat dari sudut tata negara sudah merupakan trial by the press, karena sudah merupakan perusakan sistem ketatanegaraan (Loqman, 1994:10). Dalam suatu negara hukum seperti Indonesia, dilarang main hakim sendiri, karena itu tindakan pers yang ‘menvonis’ tersangka padahal hakim belum memberikan putusan yang mempunyai hukum tetap merupakan pelanggarang terhadap fungsi kekuasaan kehakiman. Seharusnya kekuasaan kehakiman yang menentukan kesalahan tersangka, tidak boleh dipengaruhi apapun termasuk media massa.

Menurut Pahmo Wahyono ( dalam Loqman, 1994:10), trial by the press dapat dilihat dari 2 sisi, yaitu:

  1. Pers yang bebas menghakimi seseorang. Dalam hal ini bila dikaitkan dengan pasal 24 UUD 1945, Maka kekuasaan kehakimandilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan kehakiman lainnya menurut undang-undang. Karena itu tidak ada pemberian kekuasaan di luar kehakiman dalam menghakimi seseorang.  Jadi penghakiman oleh pers merupakan suatu pelanggaran terhadap konstitusi.
  2. Pers yang bebas ikut campur atau mempengaruhi kekuasaan kehakiman yang merdeka. Hakim yang profesional dalam karirnya tidak akan terpengaruh oleh tanggapan pers. Tetapi jika pemberitaan pers mempengaruhi jalannya suatu proses pengadilan, maka hal itu merupakan suatu masalah yang sifatnya konstitusional. Karena di satu pihak kebebasan pers harus dihormati, di pihak lain kebebasan pers ini jangan sampai menghakimi tersangka.

Beberapa pasal yang berkaitan dengan trial by the press, yakni:

  1. Pasal 5 UU Republik Indonesia 40/1999 Tentang Pers[1]
  2. Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  3. Pers wajib melayani hak jawab.
  4. Pers wajib melayani hak tolak.
  5. Pasal 4 ayat 3 UU. No. 14/70:

Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang disebut dalam undang-undang.

  1. Pasal 8 UU. No. 14/70:

Setiap orang yang disangka, ditangkap ditahan dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Beberapa kasus trial by the press di Indonesia

  1. Ketika sidang pengadilan terhadap mantan Wakil Perdana Menteri Pemerintahan Orde Lama, Soebandrio (1996)

Peristiwa ini menjadi peristiwa trial by the press yang paling hitam dalam sejarah pers Indonesia. Ketika berlangsung sidang ini, yaitu beberapa bulan setelah Pemerintahan Orde Lama tumbang dan jabatan kepresidenan Soekarno digantikan oleh Soeharto. Pemberitaan pers terhadap tertuduh saat itu bukan saja tidak memperhatikan asas praduga tak bersalah dan prinsip penyajian yang adil, jujur dan berimbang seperti yang dikehendaki kode eetik jurnalistik, tetapi juga nyaris tidak mengindahkan etika sebagai pers yang beradab yang dituntut oleh hati nurani siapapun.Terdakwa Soebandrio sebagai tokoh sentral kedua dalam pemerintahan Orde Lama sampai-sampai disebut sebagai “Dorna” dalam pemberitaan-pemberitaan pers waktu itu.

  1. ABG Bunuh diri akibat pemberitaan pers di Aceh

Menurut Fery, mantan pengurus Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan)di Aceh ,pemberitaan di media yang langsung menuding kalau PE sebagai pelacur, membuat dirinya malu kepada keluarga dan masyarakat. “Pemberitaan tersebut membuat dirinya tertekan dan frustasi,” imbuhnya.Pria yang pernah menjadi pengurus Kontras di Aceh ini menjelaskan, tertekan dan frustasinya PE cukup beralasan. Pasalnya, dalam kultur masyarakat Aceh bila seseorang tertangkap oleh Wilayatul Hisbah (sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh),maka hal itu merupakan sebuah aib, baik bagi keluarga maupun bagi kampungnya.Jika seseorang diketahui tertangkap WH karena melanggar syariat, kata dia, maka orang tersebut akan dikucilkan masyarakat dan lebih parahnya lagi orang itu akan diusir dari kampungnya.

  1. Kasus Tempo dan PT Asian Agri

Kasus vonis hakim atas Toriq Hadad pimpinan redaksi Tempo melawan PT Asian Agri di mana Tempo dijatuhi ganti rugi atas pencemaran nama baik “bos”Asian Agridengan denda 50 juta rupiah serta permohonan maaf berturut turut tiga hari di tiga media.

  1. Pemberitaan tentang Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.[2]

Pemberitaan pers terutama merujuk pada keterangan beberapa saksi di Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang untuk menempatkan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus itu sebagai sasaran pemberitaan. Laporan pers bergeser dari substansi ke sasaran orang (ad hominem).

 

[1] Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik. Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, 2007 , hal 5.

[2] politik.kompasiana.com/2012/02/05/risiko-pers-tends-to-corrupt/ diakses pada tanggal 14 Mei 2018

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *