oleh

Kasi Intel Kejari Muba : Pelaku Karhutbunla Tidak Akan Lepas Dari Jerat Hukum

MUBA, beritakite.com – Pelaku kejahatan Karhutbunla (pembakaran hutan, kebun dan lahan) tidak akan dapat lepas dari jeratan hukum. Pernyataan itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Abu Nawas, SH., saat mewakili Kajari Muba Marcos Simaremare, SH.M.Hum dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (10/3/2022).

Dalam kegiatan yang yang dibuka oleh Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza, S.STP., M.Si., serta dihadiri Kapolsek Lais Iptu Amran B Yuzuf, Danramil 401-03/ Sekayu Kapten Inf. M. Yamin, Sektretaris BPBD Kabupaten Musi Banyuasin Syamsu Rizal, perwakilan dari perusahaan beserta seluruh perangkan desa di wilayah Kecamatan Lais itu Kajari Muba melalui Kasi Intel Abu Nawas, SH., menghimbau agar jangan sampai ada kebakaran lahan yang di sengaja hanya karena ingin membuka lahan.

“Jangan sampai ada kebakaran lahan yang di sengaja hanya karena ingin membuka lahan, karena itu akan merugikan banyak orang,” himbau Abunawas dihadapan peserta sosialisasi.

Dari segi aspek hukum dan ancaman pidana dijelasan oleh Abu Nawas bahwa dalam penegakan hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan, kebun dan hutan dengan digunakan strategi metode ketentuan Undang-Undang Multidoor.

“Artinya kejahatan lintas sektor yang memberlukan sistem hukum terpadu yaitu KUHP, UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Linkungan Hidup, maksudnya pelaku tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum apabila melakukan kejahatan pembakaran,” tegas Abu Nawas.

Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza,S.STP., M.Si., saat membuka kegiatan sosialisai  Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan tersebut menjelaskan bahwa selain diikuti oleh perwakilan perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Lais, kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh 7 Kepala Desa dan 7 Ketua BPD se Kecamatan Lais.  Terkait kasus kebakaran lahan, menurut Camat Lais untuk tahun 2021 terjadi 5 titik kebakaran lahan di Kecamatan Lais yang di akibatkan oleh cuaca.

Sementara itu Kapolsek Lais menyampaikan bahwa kondisi saat di cuaca sangat mendukung terjadinya kebakaran lahan, untuk itu pihaknya meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam melaksanakan aktivitas, “Masyarakat harus lebih berhati-hati jangan sampai terjadinya kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan,” uajra Kapolsek Lais.

Hal senada dismpaikan Danramil 401-03/ Sekayu Kapten Inf. M. Yamin menyampaikan ciri khas masyarakat Indonesia ialah gotong royong, untuk itu dirinya berharap gotong royong dapat terus terjalin dalam kehidupan masyarakat terutama dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan, kebun dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin

Sektretaris BPBD Kabupaten Musi Banyuasin Syamsu Rizal  dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa 2,86% wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin adalah tanah gambut, dan tanah gambut inilah yang rawan terjadinya kebakaran lahan.

“Pada tahun 2021 lahan yang terbakar di wilayah muba sebesar 82,75 Ha dengan jumlah titik yang terbakar sebanyak 460 titik hotspot,” ungkap Syamsu Rizal.

Usai Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas saat diwawancarai awak media mengharapkan masyarakat khususnya di Kecamatan Lais jangan sampai ditangkap oleh pihak kepolisian karena membakar lahan, kebun atau hutan.

“Masyarakat khususnya di Kecamatan Lais jangan sampai jadi korban/contoh ditangkap oleh pihak kepolisian karena membakar lahan, kebun atau hutan,” pintanya.

Lanjut pria yang akrab disapa Abu itu menjelaskan bahwa didalam  pasal 187ke 1 KUHP disebutkan ” barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran”, sementara didalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam pasal 50 ayat 3 “Setiap orang dilarang membakar Hutan”, selanjutnya di dalam pasal 108 undang2 no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Libgkungan Hidup “setiap orang melakukan pembakaran lahan”. Kemudian dalam 108 undang2 no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan ” setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan/ atau mengolah lahan dengan cara membakar”.

“Jadi dari uraian Undang-Undang tersebut diatas semua nya bisa menjerat pelakunya itulah yang di maksud Multidoor tadi,” terang Abu

Saat di tanya awak media bagaimana menjerat pihak perusahaan, menurut Abu ini yang harus ditegaskan bahwa hukum itu belaku untuk semua pelaku pembakaran lahan, kebun dan hutan

“Karena pelaku korporasi maka hukumannya di tambah 1/3 dari ancaman hukuman warga biasa dan ditambah dengan denda milyaran rupiah,” ungkap Abu.

Abu Nawas juga berharap dengan hadirnya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan tersebut sebagai narasumber masyarakat dapat mengetahui ancaman hukum bagi para pelaku pembakaran hutan, kebun dan lahan.

“Dengan hadirnya kami Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam kegiatan sosialisasi ini, kami berharap agar masyarkat mengetahui bahwa ancaman ini bukan main – main karena pemerintah pusat memerintahkan kepada penegak hukum provinsi, kabupten/ kota agar serius menangani perkara Karhutbunla ini. Jadi kami hadir hari ini mensosialisasikan kepada semua lapisan agar tidak melakukan kejahatan yang dimaksud, “MENCEGAH LEBIH BAIK, DARI PADA MENGOBATI,” tandas Abu Nawas, SH.

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *