Muara Enim, Beritakite.com 11/06/2018. Kuasa hukum pasangan calon Cabup dan Cawabup nomor urut 1, Riasan Syahri SH MH, melaporkan istri dari salah satu paslon peserta Pemilukada Kabupaten Muara Enim 2018-2023 ke Panwaslu Muara Enim, Jumat (08/06/18).
Menurut Riasan memberikan pernyataan terkait laporanya ” salah satu istri paslon memberikan sembako yang terdiri dari beras 10 kg, gula, susug, dan gandum. Di mana TT sempat mengatakan meminta tolong kepada warga yang ditemuinya, dan memohon doa untuk kesuksesan di Pilkada,” jelas Riasan pada wartawan sesaat usai melapor ke Panwaslu Muara Enim.
TT salah satu istri calon saat menjelaskan ” Kronologis Kejadian pada pukul 17.15 – 17.35 tanggal 7 Juni 2018, dimana saya menjenguk (D) warga kawasan permai tidak lain masih saudara/ Dulur sendiri biasa menyebut Ayuk sepupu dari salah satu paslon” Kata TT.
TT melanjutkan ” niat saya jenguk ayuk sepupu karena beliau habis pulang dari Opname dari Rumah Sakit dengan membawa sembako, jauh sebelum pencalonan memang setiap mau mendekati lebaran kalau tidak daging sembako saya kasih ke dulur dulur ” ungkap TT.
Lanjut TT ” Pas mau pulang saya kasih kenang kenangan souvenir, dan saya kaget tiba tiba saya dilaporkan suami ayuk sepupu ke panwaslu tanpa persetujuanya, dan hari ini pada pukul 12.00 siang nanti saya di panggil oleh panwaslu untuk dimintai keterangan ” kata TT. (Jp)











Komentar