oleh

Kuasa Hukum Shinta Syuryadi laporkan Z Ke Polres Muara Enim

-Muara Enim-2414 Dilihat

Muara Enim,Beritakite.com 12/06/2018 Peristiwa yang berujung pelaporan balik atas apa yang telah di laporkan oleh tim dari colon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 ke Panwaslu Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu, atas dugaan terkait bagi-bagikan sembako. Hari ini tim kuasa hukum dari Shinta – Suryadi mendatangi Polres Muara Enim, selasa (12/6/18)

Kedatangan Shinta – Syuryadi Cabub dan Cawabup nomor urut 3 ini bersama kuasa hukumnya ke polres ini untuk mendampingi Titin istri dari Syuryadi cawabup nomor urut 3 membuat laporan pengaduan atas dasar laporan ke Panwaslu dan Pemberitaan di beberapa media karena dituduh bagi – bagi sembako.

Oleh karena itulah,kuasa hukum Shita – Syuryadi ini melaporkan Z  ke SPK Polres Muara Enim dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dlm Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 317 ayat (1) KUHP jo Pasal 335 KUHP.

Untuk sementara Z ini kito laporkan, sambil kito pelajari lebih lanjut status Z ini karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang berperan bisa juga kita laporkan ” kata Firman.

lanjut Firman, sekaligus menjawab persepsi negatif masyarakat atas tudahan – tuduhan tersebut. Kami tim shinta syuryadi telah berkomitmen untuk menolak dan menghentikan adanya politik uang dengan segala bentuknya.

Selain itu kami berharap agar Polres segera menindak lanjuti laporan ini dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ungkap Firman (Jp)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *