Jakarta, Tim Pemenangan Dodo Arman-Mayor(Purn) Sutrisno yang digawangi Bung Iwan dkk Resmi Melaporkan Ke BAWASLU RI. Hal ini berdasarkan atas keputusan Pleno KPUD Lahat Tanggal 20 Januari 2018 KPUD LAHAT memutuskan untuk mencoret dan tidak melanjutkan lagi pasangan calon independen Dodo Arman-Sutrisno melaju ke tahapan selanjutnya di karena Belum melengkapi Persyaratan Surat keterangan dari Pengadilan Niaga dan Ijazah yang belum di legalisir
Tim pemenangan Mengungkapkan kepada BAWASLU RI, Dijakarta bahwa jelas keputusan KPUD LAHAT adalah keputusan sepihak, Karena Telah terindikasi melakukan Dugaan Kesalahan Prosedur Yg merugikan Bakal Pasangan Calon Independen Lahat a/n Dodo Arman-Sutrisno yang mengakibatkan Di Coret nya Bakal Calon Bupati/ Wakil Bupati Lahat tahun 2018. Selasa (23/1)
Rencana nya Tim Pemenangan sebagaimana Peraturan Bawaslu yang menetapkan jika ada gugatan maka batas waktu gugatan adalah 3×24 jam dari tanggal 20 januari 2018, maka Tim Pemenangan Juga berniat Melaporkan juga ke BAWASLU PROVINSI SUMSEL Di Palembang Pada Besok tgl 23 Januari 2018
Masih ditambahkannya, “kalau kita ( team pemenangan) juga akan melaporkan KPUD LAHAT Ke DKPP atas dugaan Kode Etik Komisioner KPUD Lahat,” tutupnya (Vinna)



















Komentar