oleh

Kejari OKU Eksekusi Uang Sitaan Dan Denda Perkara Korupsi Di Dispenda OKU Senilai 2 Milyar

-OKU-1377 Dilihat

OKU – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar 2 milyar rupiah ke kas negara. Hal ini disampaikan Kajari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH, MH., saat menggelar konferensi pers sekaligus Eksekusi Terhadap Uang Rampasan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan biaya pemungutan pajak daerah pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan pada dinas pendapatan daerah kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, Senin (3/10/2022) di Aula Kejari OKU.

Dalam konferensi pers tersebut Asnath Anytha Idatua Hutagalung didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Johan Ciptadi, SH.,  Kepala Seksi Intelijen Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., menjelaskan bahwa uang senilai 2 milyar rupiah tersebaut merupakan uang rampasan dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi biaya pemungutan pajak daerah pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan pada dinas pendapatan daerah kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015.

“Uang rampasan dan denda yang dieksekusi ini berjumlah Rp. 2.045.185.080,- dengan rincian Rp 1.945.185.080 merupakan uang rampasan, dan Rp 100.000.000 merupakan uang denda dalm perkara tindak pidana korupsi  biaya pemungutan pajak daerah pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan pada dinas pendapatan daerah kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan,” beber Kajari OKU.

Uang tersebut dijelaskan Asnath disita berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg dengan terpidana mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Fahmiyudin dan mantan Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Syaiful.

Dijelaskan pula oleh Asnath bahwa uang yang dikesekusi tersebut sebelumnya dititipkan di rekening non bunga di Bank BRI dan BNI.

Menurut Asnath, penanganan perkara korupsi biaya pemungutan pajak daerah pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan pada dinas pendapatan daerah kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut berawal dari pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Agung RI diteruskan ke Kejati Sumsel dan dilimpahkan ke Kejari OKU.

“Perkara tersebut telah diputus pengadilan tipikor Palembang dengan nomor putusan 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 6 September 2022 yang lalu, dengan putusan masing-masing terpidana 1 tahun penjara,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Johan Ciptadi, SH., bahwa uang senilai 2 milyar tersebut disita dari 100 orang penerima upah pungut pajak daerah pajak bumi dan bangunan sector pertambangan, perkebunan dan perhutanan.

 

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *