OKU – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemusnah barang bukti dari 181 perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (19/7/2022).
Dalam acara yang dihadiri oleh Pj 0pBupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., M.Pd., Dandim 0403/OKU Letkol Inf. Ferizal. R., S.IP., Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo., Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Hendri Agustian, SH., M.Hum., serta tamu undangan lainnya itu Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH., MH., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Baturaja dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dijelaskan pula oleh Kajari OKU bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 62.
Sedangkan dasar pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini adalah Undang-ulUndang RI nomor 08 tahun 1981 Pasal 6 ayat 2 tentang Hukum Acara Pidana.
“Barang bukti yang dimusnahkan biasanya berupa barang bukti yang membahayakan orang lain,” jelas Kajari.
Menurut Kajari OKU sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan adalah sebagai penyidik dan penuntut umum dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa Kejaksaan dapat melakukan pemusnahan Barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Adapun barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari Perkara narkotika sebanyak 98 perkara, antara lain sabu sebanyak 184,0142 gram, pil ekstasi sebanyak 45 butir dan ganja sebanyak 835,994 gram, kemudian perkara keamanan dan ketertiban sebanyak 28 perkara dengan barang bukti senjata api sebanyak 5 pucuk, amunisi senjata api sebanyak 11 butir dan senjata tajam sebanyak 21 bilah serra perkara orang dan harta benda sebanyak 55 perkara berupa pakaian yang terdiri dari baju celana dan lain-lain,” urai Kajari.
Sementara itu Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., M.Pd., dalam sambutannya sangat mengapresiasi langkah pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari OKU tersebut.
Menurut Pj Bupati OKU pemusnahan barang bukti tersebut merupakan implementasi transparansi hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri OKU.
“Pemusnahan barang bukti ini sangat baik sekali, selain mengedukasi masyarakat tentang tidak pidana, juga menghindari hilang dari tempat penyimpanan dan digunakan oleh oknum tak bertanggungjawab, kami ucapkan terimakasih kepada Kejari OKU, ini sangat membantu kami menjalankan roda pemerintahan di OKU,” tandasnya.














Komentar