oleh

KemenHAM Sumsel Klarifikasi Perizinan Gereja HKBP Sukarami, Dorong Palembang Kota Toleran

Palembang, Beritakite.com — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Selatan bergerak cepat merespons pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses perizinan rumah ibadah Gereja HKBP Sukarami, Kelurahan Talang Kelapa, Rabu (29/04/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama di Kota Palembang.

Berdasarkan keterangan Ketua RT 12 Hairudin Tanjung bersama warga setempat, mayoritas masyarakat mendukung pendirian gereja HKBP tersebut. Sementara itu, penolakan disebut berasal dari pihak luar yang tidak berdomisili langsung di sekitar lokasi.

Proses penanganan kemudian dilanjutkan dengan koordinasi lintas sektoral bersama pihak Kecamatan Alang-Alang Lebar dan Kelurahan Talang Kelapa guna memastikan penyelesaian berjalan kondusif.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Camat Reksudiharjo dan Lurah Talang Kelapa Ricky Pratama menyatakan dukungan terhadap penyelesaian persoalan secara damai serta pengurusan perizinan sesuai prosedur yang berlaku.

Tim Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Sumsel menegaskan bahwa proses administrasi perizinan pendirian rumah ibadah Gereja HKBP Sukarami harus berjalan secara transparan, objektif, serta bebas dari unsur diskriminasi.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemenuhan HAM sekaligus memperkuat nilai toleransi umat beragama di Kota Palembang.

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *